Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total mulai pekan depan. Salah satu pembahasan yang menyeruak adalah soal nasib ojek online (ojol) dalam mengangkut penumpang.
Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati menegaskan seluruh teknis mengenai dampak PSBB total ini di sektor transportasi masih akan dikoordinasikan Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Ditjen Perhubungan Darat dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Terkait dengan rencana PSBB Total di DKI Jakarta, kami akan melakukan pembahasan lebih dahulu dengan Pemprov DKI Jakarta agar tujuan mencegah meluasnya penularan dapat tercapai dan masyarakat pengguna transportasi juga tetap mendapatkan layanan yang aman dan sehat," jelasnya, Kamis (10/9/2020).
Kemenhub terangnya berkomitmen untuk turut aktif memutus mata rantai penularan Covid-19 di sektor transportasi khususnya transportasi umum. Adapun pengendalian transportasi pada transportasi online seperti ojol pun akan ditentukan kemudian.
"Untuk pengendalian transportasi, kami telah menerbitkan PM Perhubungan No.41/2020, yang diikuti dengan SE 11,12,13 dan 14 untuk panduan semua moda transportasi," ujarnya.
Di sisi lain, Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan jika DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB total, artinya para driver ojol harus bersiap menghadapi kemungkinan terburuk, yakni dilarang mengangkut penumpang.
Baca Juga
"Jadi teman-teman ojol harus siap kemungkinan terburuk dilarang lagi bawa penumpang, pasti akan anjlok pendapatan 70-80 persen pendapatan yang selama ini sudah naik lagi. Jadinya pendapatan turun lagi," paparnya kepada Bisnis.com.
Pihaknya berupaya menyuarakan aspirasi para ojol dengan meminta Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan ojol tetap beroperasi mengangkut penumpang. Apalagi, protokol kesehatan seperti menggunakan sekat pembatas sudah mulai dilakukan.
Selain itu, dia menegaskan penumpang yang naik pun ketika seluruh pekerja di DKI wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hanya penumpang yang wajib tetap bekerja atau sektor usahanya dikecualikan Pemprov.
"Kami minta Pemprov DKI Jakarta agar ojek online tetap boleh angkut penumpang, penumpang yang naik pun bukan umum, tapi penumpang yang masih diperbolehkan beraktivitas lagi [11 sektor dikecualikan]," urainya.