Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengumumkan temuannya terkait dengan investigasi keluhan lonjakan tagihan listrik pelanggan PLN pada Mei dan Juni 2020.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa adanya lonjakan tagihan secara umum disebabkan oleh penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penerapan PSBB cenderung meningkatkan rata-rata hunian dan aktivitas penghuni rumah sehingga berpotensi menaikkan konsumsi energi listrik.
"Secara umum memang ada kenaikan pemakaian karena memang PSBB, tetapi tidak menafikan ada kasus yang agak aneh datanya," ujar Purbaya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (10/9/2020).
Dia menyebutkan bahwa kasus lonjakan tagihan yang tidak wajar salah satunya terjadi di Malang. Seorang pelanggan yang memiliki usaha las listrik tagihannya dari Rp1 juta—Rp2 juta melonjak menjadi Rp50 juta—Rp70 juta.
Untuk kasus-kasus lonjakan tidak wajar ini, pihak Kemenko Marves masih melakukan investigasi. Tim investigasi mencatat kasus lonjakan tidak wajar hanya sekitar 10 persen dari total 410 keluhan yang masuk.
Baca Juga
Sepanjang periode April—25 Agustus 2020, total aduan pelanggan yang masuk mencapai 145.272 keluhan. Aduan tertinggi terjadi pada Juni 2020 yang mencapai 87.371 keluhan. Sebanyak 98,82 persen dari total pengaduan tersebut telah diselesaikan.
Adapun, total aduan yang masuk melalui Kemenko Marves hingga Juni 2020 mencapai 410 keluhan.
Purbaya menyebutkan bahwa sekitar 50 sampel permasalah yang diverifikasi ke PLN sudah terselesaikan seluruhnya.
"Untuk yang ngadu ke kami. Kami tanya ke PLN data pemakaian setahun belakangan. Kami juga minta pelanggan foto meteran terakhirnya. Kami hitung sama enggak meteran terakhir dengan setahun ini. Umumnya hasilnya akurat," kata Purbaya.