Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI), dan Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) kembali menyelenggarakan Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (Geprek).
Sekretaris Umum APVI Garindra Kartasasmita mengatakan APVI aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan alat pembakaran vaporizer dalam mengonsumsi narkoba. Menurutnya, beberapa kasus yang ditemukan di lapangan adalah penjualan cairan Tetrahidrokanabinol (THC) yang merupakan produk turunan ganja.
"Bila ada penyalahgunaan terjadi, itu juga merugikan kami. Pasti ada dampaknya ke industri [vaporizer]. Akhirnya, kami memutuskan bahwa industri ini sepenuhnya melarang, mencegah, dan menghindari itu," katanya kepada Bisnis pada Sosialisasi Gepprek, Rabu (9/9/2020).
Selain Gepprek, Garindra mengatakan pihaknya juga telah membentuk Satuan Tugas APVI yang bertugas untuk memeriksa toko-toko spesial vape dan menerima laporan penyalahgunaan. Adapun, lanjutnya, setiap temuan oleh Satgas APVI akan langsung dilaporkan pada Badan Narkotika Nasional (BNN).
Garindra mengklaim pihaknya telah melaporkan puluhan kasus penyalahgunaan pada toko-toko khusus vape sepanjang 2020. Dalam salah satu temuannya, Garindra menyatakan saat ini telah ada oknum yang memproduk THC di dalam negeri.
"Jadi, katanya [ganjanya] direndam dulu. Saya kurang tahu cara produksinya seperti apa. Tapi, THC lokal ada [di dalam negeri]," ucapnya.
Baca Juga
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Pusat GANI Djoddy Prasetio Widyawan mengatakan rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan merupakan hasil pengembangan inovasi dan teknologi industri tembakau. Namun, produk ini rentan untuk disalahgunakan seperti untuk mengonsumsi narkoba.
"Gepprek bertujuan memberikan edukasi kepada anggota asosiasi rokok elektrik, para pengguna, dan publik mengenai bahaya dari penyalahgunaan rokok elektrik," ujarnya.