Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Personal Vaporiser Indonesia menyampaikan, Industri vape telah banyak menyerap tenaga kerja langsung sebanyak lebih 50.000 orang.
Angka tersebut, menurut mereka belum termasuk tenaga kerja yang ada di toko ritel, dan yang belum termasuk tenaga kerja tidak langsung yang terlibat dari industri pendukung.
Garindra Kartasasmita, Sekretaris Umum APVI menambahkan, dari data, saat ini jumlah pelaku industri vape di Indonesia mencapai lebih dari 5.000 pengecer, lebih dari 300 produsen likuid, dan lebih dari 100 produsen alat dan aksesoris, dan sebagian besar dari jumlah tersebut adalah UMKM yang masih pada tahapan awal dalam pengembangan bisnisnya.
Karena hal itu, Ketua Aliansi Vaporiser Bali (AVB) I Gde Agus Mahartika berharap agar Pemerintah dapat menerapkan struktur cukai spesifik untuk produk vape, yang dianggap sebagai struktur paling tepat untuk mencapai kesederhanaan dan transparansi, berkelanjutan, dan juga mendorong kepatuhan produsen.
Menurutnya, pendekatan ini akan mengoptimalkan aliran penerimaan dan mencegah produk vape illegal.
“PAVENAS juga berharap Pemerintah mempertimbangkan kebijakan cukai yang proporsional dengan risiko kesehatan, yang dapat memberikan kesempatan bagi perokok dewasa untuk beralih ke produk yang lebih rendah risiko,” ujarnya dalam konferensi webinarnya.
Dari sisi konsumen, Ketua Aliansi Vapers Indonesia (AVI) Johan Sumantri berharap agar produk vape dapat tetap terjangkau dan bisa tetap menjadi produk penghantar nikotin alternatif bagi perokok dewasa yang menginginkan produk dengan potensi risiko lebih rendah. Namun demikian, tetap diperlukan keseimbangan agar produk ini tidak dapat diakses oleh kalangan di bawah umur dan bukan perokok.
Yang terakhir, PAVENAS berharap agar Pemerintah terus menggiatkan penegakkan dan penindakan terhadap produk vape ilegal, terutama guna mengoptimalkan pendapatan negara dan juga sebagai upaya melindungi pengguna vape dari produk-produk illegal yang tidak jelas asal-usulnya dan berpotensi membahayakan.