Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tidak ikut terlibat melakukan kajian terkait dengan usulan pemerintah provinsi DKI Jakarta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar sepeda bisa masuk jalan tol.
Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo mengatakan pemerintah provinsi DKI Jakarta, sebagai pihak yang mengusulkan memang harus melakukan kajian yang mendukung sebagai dasar agar izin sepeda dapat melintas di jalan tol dapat diterima dengan baik dari sisi pemerintah maupun investor.
Budi juga menyampaikan tanggung jawab utama terkait jalan tol berada di tangan Kementerian PUPR. Menurutnya jika kementerian PUPR juga ingin melakukan kajian barulah nantinya dapat melibatkan sektor transportasi darat dan BPTJ.
“Saat ini kami tidak terkait khusus dengan usulan itu sehingga otomatis dalam jangka waktu pendek tidak mungkin melakukan kajian itu. Terutama tidak terprogram dalam Rancangan Induk BPTJ. Jadi tidak secara khusus mengkaji terkait hal itu karena tidak ada dasarnya,” jelasnya, Senin (7/9/2020).
Sesuai peraturan perundangan yang berlaku yaitu Undang - Undang No. 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 15/2005 tentang Jalan Tol, kewenangan untuk mengijinkan/tidak mengijinkan permohonan Pemprov DKI Jakarta terkait penggunaan jalan tol dalam kota untuk road bike setiap minggu pagi berada di Kementerian PUPR.
Namun demikian dari sudut pandang transportasi faktor keselamatan harus menjadi pertimbangan utama keputusan karena berdasarkan Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, khususnya pasal 62 disebutkan bahwa pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Baca Juga
Budi pun berpendapat meski yang diusulkan Pemprov adalah jalur sepeda untuk olahraga dan rekreatif (road bike), tetapi karena berkaitan dengan penggunaan prasarana transportasi (jalan tol) maka pertimbangan keselamatan bertransportasi tetap menjadi hal yang dikedepankan.
Dia juga mengusulkan adanya pengembangan alternatif lain dalam rangka mengakomodasi kebutuhan masyarakat bersepeda untuk tujuan olahraga dan rekreatif.
Misalnya penetapan kawasan khusus olahraga bersepeda di jalan arteri yg hanya berlaku pada waktu tertentu, misalnya pada minggu pagi jam 06.00 - 09.00 WIB. Tentunya penetapan kawasan ini harus berdasarkan kajian yang matang karena berimplikasi pada dampak pada sistem lalu lintas dan penggunaan jalan secara keseluruhan.