Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub: Penumpang Pesawat Boleh Duduk Berdekatan, Ini Syaratnya

Kemenhub mengizinkan penumpang pesawat duduk berdekatan dengan sejumlah penyecualian, yakni masih satu keluarga dan memiliki alamat KTP yang sama.
Ilustrasi kabin pesawat
Ilustrasi kabin pesawat

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penumpang dengan kategori keluarga yang masih memiliki alamat KTP yang sama dapat duduk berdampingan tanpa menjaga jarak selama penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan hal tersebut diperbolehkan selama hasil rapid test atau PCR masing-masing perorangan dalam satu keluarga juga menunjukkan hasil negatif.

“Hal itu juga sudah ada aturan pengecualiannya dalam Surat Edaran No. 13/2020 tentang operasional transportasi udara dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19,” jelasnya, Senin (7/9/2020).

Namun, Novie menekankan tidak mengizinkan atau menganjurkan bagi penumpang di luar kategori keluarga duduk berdampingan tanpa melaksanakan protokol jaga jarak. Pasalnya, pengaturan tersebut tersebut berpotensi melanggar tingkat okupansi maksimal yang diperuntukkan bagi pesawat jet sebesar 70 persen.

Dia mengaku sudah melayangkan teguran kepada maskapai yang bersangkutan terkait dengan pelanggaran ini.

Kendati demikian, secara jelas dalam SE 13/2020 Dirjen Udara nomor 4a poin 12 menegaskan dalam menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) kapasitas angkut (load factor).

Selain itu dalam 4a butir 15 menyebutkan peningkatan melebihi kapasitas angkut (load factor) untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, akan dievaluasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper