Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapasitas Fiskal Daerah, 4 Provinsi di Jawa Masih Paling Tinggi

Dalam beleid baru tersebut, pemerintah masih mencatat empat provinsi di Pulau Jawa yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah memiliki indeks kapasitas fiskal sangat tinggi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam seminar Indonesia Economic & Investment Outlook 2020 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam seminar Indonesia Economic & Investment Outlook 2020 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali merilis peta kapasitas fiskal daerah (KFD) yang dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120/PMK.07/2020.

Dalam beleid baru tersebut, pemerintah masih mencatat empat provinsi di Pulau Jawa yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah memiliki indeks kapasitas fiskal sangat tinggi.

Indeks ini sekaligus menunjukkan bahwa daerah yang memiliki kemandirian fiskal yang cukup tinggi masih didominasi provinsi-provinsi yang berlokasi di Pulau Jawa.

Sementara itu, untuk indeks di bawahnya yakni tinggi, sedang, rendah dan sangat rendah, jumlahnya cenderung fluktuatif. Terutama di beberapa provinsi yang sangat tergantung terhadap sektor komoditas.

Ada provinsi yang tahun lalu memperoleh indeks sangat rendah, tahun ini naik kelas menjadi indeks rendah. Sementara itu, adapula provinsi yang sebelumnya memperoleh indeks rendah turun kasta menjadi sangat rendah.

Dalam beleid yang diundangkan tanggal 1 September 2020 itu, daerah yang memiliki KFD tinggi sebanyak 5 daerah, delapan provinsi berstatus sedang, 8 berstatus rendah, sementara 9 lainnya berstatus sangat rendah.

Adapun, rumus penghitungan KFD ini adalah dengan pendapatan yang dikurangi oleh pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dijumlah belanja tertentu atau KFD = pendataan - (pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu).

Peta KFD biasanya digunakan pemerintah pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah; penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan; dan penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper