Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cuma Gaya-gayaan, Pengamat: Bandara Internasional Perlu Dikurangi

Arista Indonesia Aviation Center menilai sejumlah bandara internasional yang tidak memberikan dampak signifikan perlu diturunkan statusnya menjadi bandara domestik.
Pesawat Citilink bersiap lepas landas dari Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/9)./JIBI-Rachman
Pesawat Citilink bersiap lepas landas dari Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/9)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pengurangan jumlah bandara berstatus internasional dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan memaksimalkan kunjungan wisatawan internasional di bandara penghubung. Sejak awal, pemerintah memang seharusnya menyiapkan segelintir hub internasional.

Pengamat penerbangan dari Arista Indonesia Aviation Center (AIAC) Arista Atmajati mengatakan banyak bandara yang belum layak berstatus internasional tetapi sudah memegang status tersebut. Pasalnya, lalu lintas penerbangan langsung dari luar negerinya saja belum rutin.

"Kalau bandara-bandara itu disebut bandara internasional belum pantas, karena lalu lintas trafik ke internasional itu bukan direct flight harus transit dahulu dari Jakarta, Medan, penerbangan Lampung-Singapura langsung juga tidak ada, disebut bandara internasional lucu," ujarnya, Kamis (3/9/2020).

Lebih lanjut, dia mengomentari delapan bandara internasional yang tertuang dalam surat Dirjen Udara kepada Menteri Perhubungan yang diusulkan agar statusnya dikembalikan menjadi bandara domestik.

Menurutnya, kedelapan bandara tersebut memang belum pantas menyandang status internasional karena penerbangan direct flight dari luar negerinya pun minim.

Kedelapan bandara tersebut yakni Bandara Maimun Saleh, Sabang; RH. Fisabilillah, Tanjung Pinang; Radin Inten II, Lampung; Pattimura, Ambon; Frans Kaisiepo, Biak; Banyuwangi; Husein Sastranegara, Bandung; dan Mopah, Merauke.

Di sisi lain, dia menilai pengurangan jumlah bandara internasional dapat mengurangi biaya yang harus dikeluarkan baik oleh pemerintah maupun pengelola bandara. Pasalnya, terdapat persyaratan bandara internasional yang harus dipenuhi, seperti karantina, imigrasi, dan bea cukai.

"Standar internasional harus ada semua, sementara penerbangan internasionalnya tidak ada. Memang tidak usaha pakai internasional gaya-gayaan saja. Ini bisa mengurangi cost, SDM bisa mengerjakan yang lain," ungkapnya.

Menurutnya, hal ini menjadi pelajaran bagi pemerintah, karena di awal periode Presiden Joko Widodo cukup jor-joran membuat bandara berstatus internasional. Padahal dari sisi biaya terus keluar, tetapi trafiknya minim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper