Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU dan Perppu Reformasi Keuangan Bisa Amputasi Independensi BI Secara Permanen

Independensi BI melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 sebenarnya sudah membuat BI pincang dan tidak independen lagi dengan skema burden sharing yang disepakati, membeli surat utang negara dengan di pasar perdana dengan bunga 0 persen.
Karyawan melintas di dekat logo Bank Indonesia di Jakarta, Senin (3/2/2020).
Karyawan melintas di dekat logo Bank Indonesia di Jakarta, Senin (3/2/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan Perppu reformasi sistem keuangan yang digadang-gadang sebagai jurus antisipasi krisis keuangan.

Di sisi lain, DPR RI juga mempercepat pembahasan RUU Bank Indonesia melalui pembahasan internal Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ekonom Senior Indef Fadhil Hasan mengatakan Perppu Sestem Keuangan dan RUU BI tidak tepat bila semangatnya ingin mengamputasi independensi bank sentral.

Menurutnya, independensi BI melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 sebenarnya sudah membuat BI pincang dan tidak independen lagi dengan skema burden sharing yang disepakati, membeli surat utang negara dengan di pasar perdana dengan bunga 0 persen.

Kini, Perppu dan RUU BI tidak hanya menyebabkan independensi BI pincang, tetapi beresiko teramputasi secara permanen.

"Padahal independensi Bank sentral adalah amanah UUD pasal 23D, konstitusi negara," jelasnya melalui keterangan resmi, Kamis (3/9/2020).

Fadhil menilai, Perppu dan RUU BI akan menjadikan bank sentral menjadi bagian dari pemerintah sebagaimana peranannya kementerian/lembaga (K/L) dalam kabinet.

Draf RUU BI pasal 9A dan 9B disebutkan bahwa akan ada Dewan Moneter yang dipimpin Menteri Keuangan yang bertugas mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan pemerintah dibidang perekonomian.

Ini menunjukkan BI tidak lagi secara independen menilai apakah kondisi ekonomi dapat dinyatakan terjadi instabilitas keuangan sehingga menyebabkan diperlukan atau tidak bantuan likuiditas terhadap bank sistemik.

Pasal 11 Draf RUU BI juga menyebutkan bahwa BI dapat menyelamatkan bank sistemik yang gagal melalui fasilitas pembiayaan darurat dengan tata cara dan ketentuan yang harus sesuai dengan UU terpisah.

"Dalam hal ini Bank Indonesia dikesankan sebagai juru bayar [cetak uang] yang bebannya dikembalikan lagi ke BI dan pemerintah," tuturnya.

Fadhil mengingatkan jika RUU dan Perppu dilanjutkan, akan akan membuat stabilitas sistem keuangan dalam bahaya.

"Buktinya sekarang ini nilai tukar rupiah justru melemah ditengah penguatan nilai mata uang negara lain. Pasar telah merespon negatif rencana ini, katanya.

Dia menambahkan, RUU dan Perppu tidak dilandasi oleh argumen ilmiah yang kuat dan hanya didorong oleh pertimbangan jangka pendek yang bersifat personal dan politis.

"Kami ingatkan jangan sampai ada kepentingan personal dan sekelompok orang ingin menguasai kelembagaan keuangan Indonesia," katanya.

Dia berpendapat, sebaiknya RUU dan Perppu sistem keuangan tidak buru-buru diterbitkan. Pemerintah seharusnya fokus pada penyelamatan ekonomi melalui stimulus ekonomi dan memastikan penyerapan anggaran lebih baik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper