Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CIPS Bagikan 3 Rekomendasi Jaga Keamanan Pangan Konsumen

Dalam laporan McKinsey 2020, 34 persen konsumen yang mereka survei lebih banyak memesan makanan lewat aplikasi daring selama krisis kesehatan global saat ini. 
Kopi susu adalah minuman paling banyak dipesan oleh pengguna Gofood sepanjang 2019./Novita Sari Simamora
Kopi susu adalah minuman paling banyak dipesan oleh pengguna Gofood sepanjang 2019./Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA – Adanya jaminan keamanan pada makanan yang dipesan melalui layanan antar daring seringkali menjadi hal yang terlupakan. 

Head of Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengemukakan jaminan keamanan memiliki peran penting untuk menjaga kepercayaan konsumen di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Dalam laporan McKinsey 2020, 34 persen konsumen yang mereka survei lebih banyak memesan makanan lewat aplikasi daring selama krisis. 

Tak hanya itu, peningkatana layanan pesan antara makanan daring ini juga menumbuhkan peluang ekonomi untuk mereka yang terlibat di dalamnya.

“Dibutuhkan regulasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan yang mampu menjamin keamanan pangan bagi konsumen, menciptakan rasa aman dan kepercayaan sekaligus untuk mendukung tumbuhnya sektor e-commerce di Indonesia,” katanya, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (3/9/2020).

Dia pun mencontohkan saat ini belum ada regulasi jelas terkait traceability atau keterlacakan distribusi pangan dari petani ke konsumen (farm to fork) yang dapat memetakan risiko dan mengatasi masalah keamanan pangan.

Sayangnya, pelaksanaan regulasi semacam ini diakuinya sulit dilakukan pada sektor yang memiliki banyak usaha informal dan tantangan institusional. 

Felippa membeberkan beberapa rekomendasi yang dapat diimplementasikan untuk memastikan keamanan pangan untuk konsumen, termasuk pada makanan yang dipesan lewat layanan pesan antar makanan online

Yang pertama adalah perlunya menyederhanakan proses sertifikasi pra pasar untuk industri rumah tangga. Penyederhanaan proses ini untuk mendorong industri rumah tangga mendaftarkan bisnisnya secara legal.

“Kalau mereka sudah terdaftar secara legal, pengawasan dan penindakan atas pelanggaran keamanan pangan akan lebih mudah dilakukan,” ujarnya.

Selanjutnya adalah memberlakukan peraturan bersama yang dituangkan dalam bentuk regulasi keamanan pangan. Regulasi ini disusun dengan melibatkan pemerintah dan pihak swasta dengan mengambil pendekatan berbasis risiko untuk pengelolaan keamanan pangan.

“Di lain sisi, pengaturan mandiri sukarela yang ‘murni’ tidak cukup di Indonesia, terutama ketika tingkat kesadaran standar keamanan pangan kurang. Pihak swasta harus mampu untuk mengkomunikasikan secara efektif kepada pemerintah agar mengadopsi dan mengawasi implementasi peraturan keamanan pangan di seluruh rantai pasok,” tandas Felippa.

Yang terakhir adalah mempertimbangkan pemberian insentif kepada swasta untuk berinovasi dalam menemukan material pengganti kantong plastik untuk pengantaran makanan olahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper