Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permendag 68/2020 Dinilai Perkuat Industri Sepeda Lokal

Kemenperin mengapresiasi penerbitan Permendag No. 68/2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. Pasalnya, beleid tersebut sejalan dengan misi pengurangan impor hingga 35 persen pada 2022.
Karyawan memasang rangka (frameset) sepeda lipat Kreuz di Bandung, Jawa Barat, Senin (29/6/2020). Model sepeda mirip Brompton ini dijual seharga Rp3,5 juta. -ANTARA
Karyawan memasang rangka (frameset) sepeda lipat Kreuz di Bandung, Jawa Barat, Senin (29/6/2020). Model sepeda mirip Brompton ini dijual seharga Rp3,5 juta. -ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 68/2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. Pasalnya, beleid tersebut sejalan dengan misi pengurangan impor hingga 35 persen pada 2022.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan Permendag No. 86/2020 membuat pengawasan importasi sepeda semakin ketat. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya verifikasi dan penelusuran teknis di pelabuhan alih-alih di pabrikan importir.

"[Permendag No. 68/2020] dapat menekan importasi sepeda yang tidak memenuhi ketentuan sehingga menciptakan playing field yang adil dan meningkatkan daya saing industri sepeda di dalam negeri," katanya kepada Bisnis, Rabu (2/9/2020).

Selain pemeriksaan di pelabuhan, Permendag No. 68/2020 juga membuat impor sepeda hanya bisa dilakukan di beberapa pelabuhan tertentu. Dalam beleid tersebut, pelabuhan Tanjung Emas dan Belawan masih menjadi pelabuhan tujuan impor sepeda yang notabenenya konsisten menyumbang sekitar 70% dari total impor sepeda nasional.

Per Juni 2020, kedua pelabuhan tersebut merupakan pintu masuk untuk lebih dari 76 persen sepeda impor sepanjang semester I/2020.
Kedua pelabuhan tersebut konsisten memiliki harga sepeda impor per kilogram yang paling kecil dibandingkan 20 entry point importasi sepeda lainnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa importasi sepeda roda dua atau tiga dengan pos tarif 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90 selama semester I 2020 berjumlah 15.517 ton dengan nilai US$39,03 juta. Nilai impor ini naik 24,85 persen dibandingkan dengan semester I 2019 dengan volume 12.858 ton bernilai US$31,26 juta.

Sebelumnya, Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN) Konny Sagala mengatakan pengawasan implementasi SNI Wajib sepenuhnya dibebankan pada kementerian pembina, dalam hal ini Kementerian Perindustrian. Adapun, BSN hanya bertanggung jawab pada penerapan SNI sukarela.

Walakin, Konny menilai produk yang telah ditetapkan wajib memiliki SNI seharusnya diperiksa sebelum produk tersebut ada di dalam negeri alias pre-shipment checking. Sejauh ini, pemeriksaan kelengkapan administrasi sepeda impor dilakukan di daerah pabeanan nasional alias post-border checking.

"Kalau [produknya] sudah di pasar dan tidak memenuhi SNI, penarikan produknya [dari pasar] agak susah. Kalau sempat beredar di pasar, belum tentu pengawasan kita [ketat]. Agak kurang di kita ini [pengawasannya]," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper