Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia mengapresiasi program substitusi impor melalui penerapan standar nasional Indonesia (SNI) wajib yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian. Sebab, langkah tersebut diyakini akan mendongkrak daya saing industri logam di Tanah Air serta melindungi pasar domestik dari serbuan produk impor.
Ketua Umum Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA) Silmy Karim mengatakan pihaknya berkomitmen untuk aktif berkontribusi dan bersinergi dengan Kemenperin dalam rangka menyukseskan program substitusi impor di sektor industri besi dan baja.
Menurut Silmy, salah satu wujud implementasinya, IISIA dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menandatangani kerja sama mengenai pemanfaatan data SNI Produk Baja pada aplikasi BSN untuk dapat digunakan dalam website IISIA dan terkait dengan pengembangan SNI Produk Baja.
“Kerja sama antara asosiasi dan pemerintah telah dilakukan dalam pengembangan dan penerapan SNI khususnya dalam melindungi keselamatan pemakai produk baja, menciptakan kondisi bisnis yang adil bagi pelaku industri, melindungi industri nasional dari impor produk baja, serta mendukung daya saing industri baja nasional baik untuk memenuhi pasar domestik maupun internasional,” katanya melalui siaran pers, Rabu (2/9/2020).
Kepala BSN Kukuh S. Ahmad mengatakan pihaknya siap menjadi bagian dari pemangku kepentingan untuk mendukung penguatan industri baja nasional melalui penguatan SNI baja.
Menurutnya, standar pada dasarnya bersifat sukarela dalam fungsinya sebagai acuan bagi produk yang akan memasuki pasar. Sedangkan regulasi teknis bersifat wajib sehingga menjadi persyaratan bagi produk yang akan memasuki pasar.
Baca Juga
"Dengan penetapan regulasi teknis, produk yang boleh memasuki pasar adalah yang sesuai dengan spesifikasi pada standar, sedangkan yang tidak sesuai spesifikasi tidak boleh memasuki pasar," katanya.
Kukuh juga mengemukakan komitmen BSN untuk bersinergi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin dalam melakukan simplifikasi penyusunan SNI menjadi lebih cepat.
Kepala BPPI Kemenperin Doddy Rahadi mengemukakan, pemberlakuan SNI tidak terbatas pada produk besi dan baja saja serta tidak hanya sebagai trade barrier untuk membendung impor semata, namun juga untuk meningkatkan mutu dan daya saing produk industri baja dalam negeri.
Selain itu, meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik dalam rangka keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup (K3L), serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat.
“Kemenperin telah memberlakukan SNI produk baja secara wajib sejumlah 28 SNI produk baja,” ujarnya.
Doddy menambahkan, komitmen pemerintah terhadap program substitusi impor sebesar 35 persen pada 2022 harus didukung oleh segenap pemangku kepentingan di seluruh sektor industri, pihaknya juga akan terus melakukan tindak lanjut penguatan industri dalam negeri melalui penguatan SNI.
Beberapa hal yang menjadi upaya strategis BPPI saat ini adalah memperbanyak SNI dan technical barrier untuk mengendalikan impor produk industri di pasar domestik, simplifikasi prosedur penetapan SNI, penyiapan organisasi di industri, pengawasan dan penegakan hukum, memperbanyak ketersediaan laboratorium uji serta merampingkan LSPro dan memperketat SPPT SNI.