Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Situasi Extraordinary, Kebijakan Malaysia Larang PMI Masuk Dinilai Wajar

Sebagai informasi, pada 30 Juli 2020 lalu pemerintah kembali membuka kesempatan untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke 14 negara tujuan sebagai bagian dari rencana pemulihan ekonomi nasional.
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Malaysia menjalani Rapid Test saat tiba di kedatangan Internasional Terminal 2 Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/4/2020)./ANTARA FOTO-Umarul Faruq
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Malaysia menjalani Rapid Test saat tiba di kedatangan Internasional Terminal 2 Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/4/2020)./ANTARA FOTO-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah menilai pemerintah Indonesia harus menghormati keputusan Malaysia yang melarang pekerja migran asal Tanah Air ditempatkan di negara tersebut.

Pasalnya, selama masa pandemi yang melahirkan situasi extraordinary masih berlangsung maka setiap negara wajar jika mengambil kebijakan sesuai dengan situasi nasional masing-masing.

"Mestinya, dari perspektif kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, kita harus menghormati keputusan negara tersebut," ujar Anis kepada Bisnis, Rabu (2/9/2020).

Pemerintah Indonesia, lanjut Anis, seharusnya juga membuat kebijakan yang sama sepertihalnya Malaysia, bukan justru mengizinkan pekerja migran Indonesia untuk bekerja ke luar negeri yang dinilai mengorbankan PMI.

Sebagai informasi, pada 30 Juli 2020 lalu pemerintah kembali membuka kesempatan untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke 14 negara tujuan sebagai bagian dari rencana pemulihan ekonomi nasional.

Lebih jauh dia menjelaskan keselamatan warga negara harus menjadi prooritas utama pemerintah.

"Soal ekonomi memang kita punya masalah. Tapi pemerintah juga perlu melihat bagaimana negara lain melakukan pemulihan ekonomi. Jadi tidak kemudian menjadi alasan untuk mengorbankan warga negara yang boleh berbondong-bondong kerja di negara lain," lanjutnya.

Selain itu, bantuan sosial juga perlu dikritik karena buruh yang di-PHK dinilai tidak cukup dipulihkan dengan kartu prakerja. "Untuk apa kartu prakerja kalau kesempatan kerja tidak ada?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper