Bisnis.com, JAKARTA — PT PLN (Persero) membuka peluang kerja sama bagi badan usaha swasta untuk penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Infrastruktur yang dimaksud adalah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).
Direktur Mega Project PLN Ikhsan Asaad mengatakan bahwa penyediaan SPBKLU dan SPKLU tidak hanya dilakukan oleh PLN, tetapi juga terbuka untuk badan usaha swasta.
Dia berharap agar ke depan semakin banyak badan usaha yang berminat mengembangkan SPBKLU dan SPKLU agar ekosistem kendaraan listrik bisa tumbuh.
"Kami buka kerja sama. Kami tidak mau sendirian karena kami ingin membuat ekosistem ini tumbuh. Pengusaha siapa yang mau silakan," ujarnya usai acara uji coba SPBKLU di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Senin (31/8/2020).
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai disebutkan bahwa SPBKLU disediakan oleh badan usaha SPBKLU melalui penyewaan baterai. Badan usaha SPBKLU tidak memerlukan izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) dan harus memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Skema usaha SPBKLU dapat berupa BPCO (battery provider, cabinet owner) atau BPCL (battery provider, cabinet lessee).
Sementara itu, SPKLU disediakan oleh badan usaha SPKLU pemegang IUPTL terintegrasi atau penjualan yang memiliki wilayah usaha untuk melakukan penjualan tenaga listrik di SPKLU.
Untuk pemegang IUPTL terintegrasi, skema usaha SPKLU dapat berupa POSO (provider, owner, self operated), POPO (provider, owner, privately operated), PPOO (provider, privately owned & operated), PLSO (provider, lease, self operated), PLPO (provider, lease, privately operated).
Skema usaha SPKLU untuk pemegang IUPTL penjualan berupa ROSO (retailer, owner, self operated), ROPO (retailer, owner privately operated), RPOO (retailer, privately owned & operated), RLSO (retailer, lease, self operated), RLPO (retailer, lease, privately operated).
Terkait dengan pengaturan tarif listrik untuk penyedia SPBKLU dan SPKLU menggunakan tarif listrik PLN kategori tarif curah menggunakan faktor pengali Q dengan besaran paling rendah 0,8 dan paling tinggi 2, dengan Q = Rp707 per kWh.
Ikhsan menilai tarif listrik yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tersebut cukup kompetitif dan ekonomis bagi investor maupun konsumen.
Dia memberi gambaran untuk tarif yang dikenakan kepada konsumen atau pemilik kendaraan bermotor listrik berkisar Rp1.200—Rp1.400 per kWh.
"Tarifnya saya kira sangat murah memang, tetapi kami tetap harus jaga supaya bisnis ini menarik. Kalau IRR [internal rate of return] terlalu murah enggak ada yang mau investasi," katanya.