Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penyebab Jalan Nasional Kerap Rusak

Jembatan timbang dinilai belum optimal dalam upaya mengantisipasi pengguna jalan dengan bobot berlebih.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi V DPR Bambang Suryadi menjelaskan penyebab utama kerusakan jalan umum nasional di Tanah Air.

Menurutnya, kapasitas jalan umum nasional sudah ditetapkan hanya dapat menahan beban maksimal di angka 8 ton—10 ton.

"Namun, di lapangan sudah biasa dipakai kendaraan dengan beban sampai 35 ton, ini masalahnya, belum lagi upaya antisipasi dengan adanya jembatan timbang belum efektif," ujarnya melalui tayangan virtual rapat dengar pendapat Komisi V DPR dengan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Rabu (26/8/2020).

Jembatan timbang dinilai belum optimal dalam upaya mengantisipasi pengguna jalan dengan bobot berlebih.

Hal itu disebabkan setiap jembatan timbang saat ini belum dilengkapi dengan gudang penyimpanan barang.

Gudang ini, menurut Bambang, diperlukan agar setiap kendaraan yang membawa beban melebihi batas, akan dikurangi sampai batas maksimal sesuai aturan jalan.

Setelah itu, beban yang berlebih itu akan ditahan di gudang jembatan timbang sehingga kendaraan yang melanggar aturan beban bawaan bisa tetap melanjutkan perjalanannya.

"Kami juga menerima pengaduan dari kepala daerah, misalnya, ada bantuan pembangunan jalan oleh pusat dalam bentuk hibah, setelah itu pemeliharaan jalannya menjadi beban karena daerah tidak punya anggaran itu," ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian memaparkan sejumlah masalah utama dalam pengelolaan jalan, guna menerima masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan.

Dia menjelaskan beberapa masalah utama yang dihadapi pihaknya, perlu dimasukkan dalam revisi UU Jalan.

"Misalnya di penggunaan jalan yang sebagian besar atau di atas 50 persen itu overload, kalau aturannya sudah ada, tetapi masalahnya seperti di penegakan hukum yang belum cukup baik."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper