Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengakui tengah mengodok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Reformasi Sistem Keuangan di tengah krisis Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan Perppu ini dibuat dalam rangka mengantisipasi dampak Covid-19 ini terhadap masyarakat yang dapat berimplikasi ke keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.
Menurutnya, pemerintah tengah mengkaji semua perangkat hukum yang ada - mulai dari UU Bank Indonesia (BI), OJK dan LPS, perbankan hingga PPKSK- untuk mengukur ketahanan dalam menghadapi krisis ini.
Baca Juga
"Ini yang sekarang dilakukan oleh pemerintah dan kita berkomunikasi dengan DPR untuk melihat dan memonitor krisis Covid-19 ini, bagaimana dampaknya dan langkah-langkahnya di keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan," kata Sri mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/8/2020).
Sri Mulyani mengatakan KSSK telah berkomitmen untuk menjaga stabilitas meskipun kondisi stabilitas sistem keuangan sangat dinamis dan extraordinary. Dia mengungkapkan tiga institusi BI, OJK dan LPS memiliki peran penting di dalam krisis ini.
"Bagaimana pengawasan dari OJK bisa bergandengan tangan dengan BI sebagai bank sentral, lender of last resort dan memberikan fasilitas likuiditas dengan LPS sebagai lembaga restitusi," ujarnya.