Bisnis.com, JAKARTA - Industriwan menilai perubahan ketentuan uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor akan memicu aktivitas di pabrikan. Namun demikian, ketentuan tersebut baru akan benar-benar berdampak pada 2021.
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan ketentuan batas minimum uang muka pembelian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) berwawasan lingkungan menjadi 0 persen mulai 1 Oktober 2020 bagi perbankan yang memiliki rasio nonperforming loan (NPL) di bawah 5 persen.
Seperti diketahui, sebelumnya uang muka kendaraan berwawasan lingkungan alias kendaraan listrik berbasis baterai jenis roda dua yang semula 10 persen, kendaraan roda tiga atau lebih nonproduktif 10 persen, dan kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dari 5 persen, kini semuanya bisa turun menjadi 0 persen.
"Kalau [dampak ke industri] ban pasti [kapasitas produksi] growth 10-20 persen langsung karena terjadi perputaran pasar [otomotif]," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) Azis Pane kepada Bisnis belum lama ini.
Azis menyatakan beleid tersebut setidaknya akan meningkatkan rata-rata utilisasi pabrikan setidaknya ke level 70 persen. Adapun, saat ini rata-rata utilisasi industri ban hanya berjalan di bawah 60 persen.
Dewan Karet Indonesia (Dekarindo) mendata kapasitas terpasang 19 industri ban nasional mencapai 238,6 juta unit ban pada 2019. Adapun, kapasitas produksi industri ban sepeda motor dan mobil mencapai 176,4 juta unit.
Baca Juga
Di sisi lain, Azis mengkhawatirkan kecepatan dan proses verifikasi pihak perbankan dalam menyetujui kredit kendaraan bermotor pelaku usaha, khususnya pelaku usaha logistik. Pasalnya, ujar Azis, salah satu dampak dari pelonggaran ketentuan DP adalah memicu geliat industri logistik darat nasional.
Azis menilai pihak perbankan dan agen penjual kendaraan bermotor harus bekerja keras dalam memverifikasi dokumen hasil lelang jasa angkut. Pasalnya, Azis meramalkan akan tumbuh banyak perusahaan jasa logistik pada kuartal IV/2020 saat beleid tersebut berlaku.
"Dia [pelaku usaha logistik] tidak perlu modal. Ini akan menggalakan bisnis di satu pihak. Tapi, akan ada surat-surat [pemenang lelang jasa logistik] palsu [beredar]. Itu harus hati-hati. Ngeri ini,"ucapnya.
Azis menilai efek utuh pelonggaran ketentuan anyar BI ini baru akan dirasakan industri ban pada akhir 2021 atau awal 2022. Hal tersebut disebabkan oleh masa pakai ban ideal sebelum penggantian atau selama 19 bulan.
Menurutnya, permintaan ban di dalam negeri akan meledak pada akhir 2021 dan 2021 dengan syarat komersialisasi vaksin Covid-19 telah terjadi pada awal 2021.
"Kami harap [keran] impor [ban] jangan dibuka karena kami sudah terpukul tahun 2020. Di sini kesempatan kami untuk mengobati," kata Azis.
Saat ini, produksi untuk pasar global masih mendominasi hingga 70 persen dari kapasitas terpasang atau sekitar 123,5 juta unit per tahun. Selebihnya dialokasikan untuk pasar domestik, yakni sebagai produk after sales sekitar 19 persen atau 33,5 juta unit dan sebagai komponen industri otomotif sekitar 11 persen atau 19,4 juta unit.