Bisnis.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia , BP2MI, menerbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan peraturan tersebut bertujuan menciptakan kesejahteraan bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).
Dia mengakui selama ini PMI dinilai banyak menanggung biaya dalam proses pencarian tempat kerja.
"Salah satu masalah yang menjerat PMI bahkan keluarganya adalah jerat utang yang sangat berat yang pada akhirnya mengubur cita-cita saudara-saudara kita untuk mewujudkan kesejahteraan bagi keluarga mereka," kata Benny kepada wartawan, Selasa (18/8/2020).
BP2MI mengeluarkan peraturan ini bertepatan pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia.
Dengan disahkannya peraturan tersebut, PMI akan terbebas dari beban biaya penempatan berupa tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, dan pelatihan kerja.
Benny mengakui selama ini ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari pengurusan legalitas dan pemberangkatan PMI.
Selain itu, ujar Benny, PMI terbebas dari biaya sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri.
Peraturan tersebut juga akan membebaskan biaya penempatan pada 10 jenis jabatan yang terkategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan.
Jabatan dimaksud ialah pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia (lansia), juru masak, sopir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, petugas ladang atau perkebunan, awak kapal perikanan migran.
“PMI juga tidak dikenakan biaya untuk pemeriksaan kesehatan tambahan jika negara tertentu mempersyaratkan, transportasi lokal dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia dan akomodasi," ujar Benny.