Bisnis.com, JAKARTA - Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk kabel fiber optik akan terbit pada semester II/2020. Dengan kata lain, harapan industriwan kabel fiber optik meleset.
Asosiasi Pabrik Kabel (Apkabel) sebelumnya berharap agar SNI kabel fiber optik terbis setidaknya pada semester I/2020. SNI yang telah diajukan sejak 2017 tersebut dinilai dapat menahan arus impor kabel fiber optik yang cukup besar selama ini.
"Kelihatannya tahun ini [akan terbit SNI Wajibnya] karena baik Presiden maupun Menteri [Perindustrian] sangat concern terhadap TKDN [tingkat komponen dalam negeri]," ujar Ketua Umum Apkabel Noval Jamalullail kepada Bisnis, Jumat (14/8/2020).
Seperti diketahui, salah satu program utama Kemenperin hingga 2022 adalah pengurangan impor hingga 35 persen melalui substitusi impor. Berdasarkan data Apkabel, volume impor kabel fiber optik per tahunnya mencapai 50 persen dari permintaan fiber optik nasional.
Apkabel mendata pangsa pasar pabrikan kabel fiber optik lokal hanya sekitar 37,5-50 persen, sedangkan selebihnya dinikmati oleh produk impor. Sementara itu, kapasitas terpasan pabrikan mencapai 12 juta kilometer single core, atau sekitar 1,5 kali permintaan nasional yakni sekitar 8 juta kilometer single core.
Adapun, SNI yang saat ini dibahas di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merupakan standar yang telah diajukan oleh asosiasi dan pabrikan. Noval menilai standar yang diajukan oleh Apkabel akan menentukan penghitungan TKDN kabel fiber optik.
Baca Juga
Menurutnya, SNI yang diajukan akan mengubah penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) menjadi berdasarkan bobot dari berdasarkan biaya. Berdasarkan perhitungan asosiasi, TKDN kabel telekomunikasi telah mencapai 80% jika dihitung berdasarkan bobot bahan baku dan proses produksi.
Penghitungan secara proses produksi menjadi penting mengingat penghitungan TKDN berdasarkan biaya produksi akan membuat TKDN pabrikan lokal hanya ada di kisaran 15-25 persen. Noval menilai TKDN berbasis biaya produksi berpotensi membuat investor urung dalam menanamkan dananya di industri kabel fiber optik.
Noval meramalkan SNI kabel fiber optik akan terbit sekitar awal kuartal IV/2020, namun sifatnya masih secara sukarela. Walakin, Noval meyakini pemerintah akan segera mengubah sifat SNI tersebut menjadi wajib sebelum 2020 berakhir.
"Kemarin [Rabu, 12/8/2020] baru menghadap Menteri Perindustrian dan [Menteri Perindustrian] setuju mempercepat SNI kabel fiber optik. Ini bukan berarti impor tidak bisa masuk, tapi paling tidak [kabel fiber optik impor] tidak gampang masuk," ucapnya.
Noval menyatakan akan ada delapan SNI yang melekat pada SNI kabel fiber optik, seperti SNI kabel dalam tanah, kabel udara, kabel bawah laut, kabel indoor, dan kabel drop core. Adapun kedelapan SNI tersebut kurang lebih memiliki sekitar 160 halaman yang harus dituruti produsen kabel fiber optik di masa depan. "Sebelum Desember 2020 [pembahasan SNI] selesai."