Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemotong PPh Pasal 23/26 Wajib Pakai E-Bupot, Ini Detailnya

Implementasinya akan diperluas untuk seluruh Pemotong Aplikasi e-Bupot 23/26 yang terdaftar di KPP seluruh Indonesia pada September 2020.
etugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/3/2019).ANTARA FOTO/Septianda Perdana
etugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/3/2019).ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Bisnis.com, JAKARTA - Semua wajib pajak (WP) yang melakukan pemotongan PPh pasal 23/26 wajib menggunakan bukti potong elektronik atau e-Bupot serta menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa.

Ketentuan ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utamo dalam Keputusan No.KEP-368/PJ/2020 yang diterbitkan pada 10 Agustus 2020.

Dalam beleid ini, ada empat substansi utama. Pertama, pelaksanaan kewajiban tersebut dilakukan mulai masa September 2020.

Kedua, ketentuan ini juga berlaku bagi WP yang terdaftar sebelum 1 September 2020 namun tak memenuhi ketentuan dan baru terdaftar sejak 1 September 2020.

Ketiga, pemotong PPh Pasal 23 atau Pasal 26 wajib memiliki sertifikat elektronik sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Keempat, apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama wajib menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 untuk membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 mulai Agustus 2020.

Dikutip dari buku APBN Kita, pemerintah menyebut aplikasi ini adalah salah satu inovasi di bidang teknologi nformasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, menjamin kepastian hukum, mengawal akurasi data perpajakan, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.

Adapun, tahap pertama aplikasi e-Bupot 23/26 dimulai pada September 2017 yang diujicobakan pada 15 wajib pajak terpilih. "Sejak itu, penggunaan aplikasi ini terus bertambah dan memasuki Tahap VI per Agustus 2020," tulis pemerintah yang dikutip Bisnis, Rabu (22/7/2020).

Menurut rencana, implementasinya akan diperluas untuk seluruh Pemotong Aplikasi e-Bupot 23/26 yang terdaftar di KPP seluruh Indonesia pada September 2020.

Selama ini, pelaporan elektronik SPT PPh Pasal 23/26 belum diakomodasi oleh laman DJP sehingga sebagian besar wajib pajak masih perlu mengantre di KPP untuk melaporkannya secara langsung atau mengirimkan via pos.

Kini, dengan aplikasi yang berbasis web, wajib pajak dapat mengaksesnya di mana pun selama terhubung dengan internet.

Aplikasi ini didesain untuk memudahkan Pemotong Pajak dalam menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, membuat kode billing pembayaran pajaknya, sekaligus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam satu program.

"Sistem ini juga menjamin kepastian hukum terkait status dan keandalan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26," tulis publikasi itu lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper