Bisnis.com, JAKARTA - Wajib Pajak (WP) yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib membuat bukti pemotongan (bukpot) serta menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26.
Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP - 269T/PJ/2020. Sesuai ketentuan dalam beleid ini, kewajiban tersebut mulai berlaku untuk masa pajak Agustus 2020.
Kewajiban membuat bukpot tersebut juga berlaku bagi pemotong yang tidak lagi berstatus sebagai PKP. "Dalam hal pemotong PPh pasal 23/ pasal 26 tidak lagi berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), ketentuan ini tetap berlaku," tulis beleid yang dikutip Bisnis, Kamis (18/6/2020).
Sementara itu, WP yang dikukuhkan sebagai PKP setelah penetapan kewajiban ini, keharusan membuat bukpot dan SPT PPh Pasal 23 dan 26 bakal diterapkan sejak Masa Pajak WP dikukuhkan sebagai PKP.
Adapun, ketentuan ini merujuk ke Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER - 04/PJ/2017. Dalam peraturan tersebut, otoritas menegaskan soal kewajiban bagi pemotong pajak mengisi SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.
Selain itu pemotong pajak juha harus membuat dan memberikan bukpot kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak. Satu Bukpot hanya dapat digunakan untuk 1 Wajib Pajak; 1 kode objek pajak; 1 Masa Pajak.
Baca Juga
SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan berbentuk formulir kertas (hard copy); atau dokumen elektronik.