Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Pajak telah mewajibkan sekitar 1.913 wajib pajak (WP) pemotong PPh Pasal 23 dan 26 menggunakan aplikasi bukti potong elektronik atau e-bupot.
Sejumlah korporasi kelas kakap menjadi sasaran pelaksanaan aplikasi e-bupot tersebut. Perusahaan-perusahaan itu termuat dalam lampiran beleid Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 425/PJ/2019 yang diterbitkan akhir bulan lalu.
Dikutip pada Selasa (7/5/2019), dari ribuan perusahaan sasaran, terdapat beberapa perusahaan yang cukup kondang. Diantaranya adalah Adaro Indonesia, PT Bank Pan Indonesia Tbk., PT Freeport Indonesia, PT Astra Internasional Tbk., dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk.
Selain itu juga ada perusahaan ritel terkemuka PT Unilever Indonesia Tbk., PT Bukit Asam Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., China Railway Construction Corporation (Internasional) Limited, dan PT Bintang Toedjoe.
Implementasi e-bupot memiliki banyak keuntungan baik dari sisi wajib pajak, pemotong, maupun otoritas pajak. Dari sisi WP pemotong, kebijakan ini akan menciptakan efisiensi karena bukti potong diterbitkan secara elektronik, demikian juga SPT Masanya.
Dari sisi WP yang dipotong, bukti potong ini akan masuk dalam prepopulated SPT Tahunan mereka, sehingga proses pelaporannya juga lebih mudah.
Baca Juga
Bagi Ditjen Pajak, selain pengadministrasian SPT lebih efisien (elektronik), skema tersebut juga bisa memantau atau meyakinkan bahwa penghasilan yang dipotong melalui sistem ini akan dilaporkan dengan benar dalam SPT Tahunan WP penerima penghasilan yang dikenai potongan PPh.