Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surat Keterangan Bebas Covid-19 Diklaim Tak Berguna! Ini Alasannya

Pengamat penerbangan sekaligus Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan surat keterangan bebas Covid-19 tidak berguna dan hanya menjadi syarat kelengkapan admnistratif.
Suasana di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (14/5) pagi./Instagram@jktinfo
Suasana di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (14/5) pagi./Instagram@jktinfo

Bisnis.com, JAKARTA - Surat keterangan tes Covid-19 baik melalui PCR maupun rapid test dinilai tidak berguna dan hanya menjadi kelengkapan administratif. Pemerintah diharapkan agar segera menghapusnya dari syarat naik pesawat.

Pengamat penerbangan sekaligus Anggota Ombudsman Alvin Lie menyatakan sejauh ini persyaratan surat keterangan hanya sebatas menjadi kelengkapan administrasi bagi calon penumpang angkutan udara.

"Surat keterangan tes Covid-19 tidak ada gunanya, hanya kelengkapan administratif. Selama ini Indonesia sudah menyalahgunakan hasil tes Covid-19 jadi sekedar syarat administratif," paparnya kepada Bisnis.com, Jumat (7/8/2020).

Dia mempertanyakan efektivitas surat keterangan hasil Rapid dan PCR test ini, berlaku 14 hari seolah-olah penumpang aman setelah dites. Padahal, hasil tes hanya menunjukkan kondisi saat seseorang dites dan 1 jam setelahnya bisa saja berbeda hasilnya.

Menurutnya, niat mencegah penyebaran Covid-19 tidak bisa sekedar tes saja, tes ini harus ada rangkaian strategi penghentian penyebaran virus. Pasalnya, tes Covid-19 berkaitan dengan pencegahan, pelacakan, karantina, dan perawatan pasien.

"Indonesia terobsesi dengan tes dan tidak ada kelanjutannya. Terbukti, orang punya hasil tes Rapid dan PCR negatif, ternyata setelah dicek positif, karena berlaku 14 hari, landasan ilmiahnya apa," tegasnya.

Dia menegaskan penggunaan rapid dan PCR test tidak bisa digunakan sebagai syarat administratif, seharusnya menjadi pencegahan penyebaran Covid-19 secara konsekuen.

Menurutnya, sayangnya pada sektor transportasi lainnya yang penting protokol kesehatan, suhu tubuh dicek, pakai masker, atur jarak, minimalkan kontak, itu saja dirasa sudah cukup.

Alvin mengatakan untuk apa memiliki hasil tes negatif tetapi saat dicek suhu tubuh di bandara 38 derajat celcius. Ujungnya, tetap tidak diizinkan masuk bandara, makna hasil test rapid jadi tidak ada.

Untuk diketahui Gugus Tugas sudah dibubarkan, Presiden membentuk komite baru yang membawahi Satuan Tugas. Sementara itu, aturan mengenai surat keterangan bebas Covid-19 ada pada SE No. 9/2020 keluaran lembaga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper