Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Keempat Dibuka

Selain membuka kembali pendaftaran Kartu Prakerja batch IV, pemerintah juga memperbaiki tata kelolanya
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin (20/4/2020). /ANTARA
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin (20/4/2020). /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja batch ke IV pada Sabtu, 8 Agustus 2020.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Mohammad Rudy Salahuddin menjanjikan adanya penambahan kuota yang lebih besar dibandingkan dengan sebelumnya.

"Kami buka batch ke IV besok, Sabtu [8/8/2020]. Dengan kuota yang akan kami dorong lebih besar," katanya, dalam paparan virtual, Jumat (7/8/2020).

Selain membuka kembali pendaftaran Kartu Prakerja, pemerintah juga memperbaiki tata kelolanya. Menurutnya, perbaikan tata kelola sudah tertuang dalam Peraturan Presiden No 76/2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Untuk tata kelola pelaksanaan, Rudy menjelaskan, ada beberapa pokok-pokok perubahan.

"Adapun untuk aturan perlaksanaan dituangkan dalam Permenko 11/2020 tentang pelaksaan. Permenko tersebut sudah ditandatangani 4 Agustus dan diundangkan dan berlaku pada hari ini" tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Presiden No 76/2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Aturan baru yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 meliputi beberapa ketentuan baru soal program Kartu Prakerja.

Perpres 76/2020 ini juga mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, diantaranya Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper