Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rancangan Perpres EBT, Kementerian ESDM: Mulai Harmonisasi

Kementerian ESDM berharap Peraturan Presiden tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan (Perpres EBT) bisa terbit pada Agustus ini.
Petugas memeriksa panel surya di PLTS Gili Trawangan/ Bisnis - David E. Issetiabudi
Petugas memeriksa panel surya di PLTS Gili Trawangan/ Bisnis - David E. Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengharapkan Peraturan Presiden tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan (Perpres EBT) dapat terbit pada bulan ini.

Ida Nuryatin Finahari, Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, mengatakan rancangan Perpres tersebut telah melalui pembahasan dengan kementerian terkait lainnya. Pihaknya pun telah menyerahkan rancangan beleid itu kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk diproses lebih lanjut dalam tahapan harmonisasi.

"Kami berharap target Agustus (terbit), tapi kami kan juga enggak bisa buru-buru Kemenkumham. Kami maunya cepat karena sudah lama juga," ujar Ida, Kamis (6/8/2020).

Dia berharap dalam waktu dekat sudah ada pembahasan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk finalisasi rancangan Perpres tersebut sebelum akhirnya disampaikan ke Sekretariat Negara dan Presiden.

Adapun, perpres tersebut akan mengatur skema tarif baru bagi pembangkit listrik EBT yang diyakini akan menarik investor dalam mengembangkan EBT. Belum optimalnya pasar EBT di Indonesia menjadi tantangan tersendiri mengingat skala keekonomian seringkali dianggap kurang kompetitif ditandai dengan tingginya harga beli listrik EBT.

Nantinya, dalam beleid tersebut akan ada ada tiga skema penentuan harga EBT, yakni harga Feed in Tariff, Harga Patokan Tertinggi (HPT), dan harga kesepakatan.

Penantian akan kehadiran Perpres EBT ini, sambung Ida, berdampak pada keputusan Kementerian (ESDM) untuk tidak akan melakukan penawaran wilayah kerja panas bumi (WKP) hingga 2 tahun mendatang.

Pasalnya, di dalam beleid tersebut akan diatur mengenai mekanisme pengeboran eksplorasi panas bumi oleh pemerintah (government drilling) pada WKP-WKP yang akan ditawarkan kepada pengembang.

Nantinya, data dan informasi WKP yang diperoleh pengembang sudah lengkap atau sudah terbukti cadangan uap panas buminya (proven) dan pengembang bisa langsung mengembangkan WKP tersebut tanpa melalui tahapan survei dan eksplorasi.

"Mungkin 2020-2021 kami belum lakukan lelang WKP. Kami tambah data akuisisi dulu, di 2021 kami mulai pengeboran juga. Di tahun 2022 mungkin baru ada lelang WKP yang sudah akan dikembangkan langsung," ujar Ida,


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper