Bisnis.com, JAKARTA - Penyaluran dan penggunaan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun ini diarahkan untuk menangani pandemi covid - 19 dan dana desa.
Dalam ketentuan terbaru yakni PMK No.101/PMK.07/2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan salah satu aspek yang diatur dalam beleid baru ini adalah terkait penyaluran dana desa.
Salah satu bentuk penegasan yang diatur dalam beleid ini adalah dana desa tahun anggaran 2020 digunakan untuk BLT desa sebesar Rp300.000 untuk bulan keempat sampai bulan keenam dilaksanakan sesuai ketersediaan anggaran dana desa per bulannya.
Selain itu, pemerintah juga meminta bupati atau wali kota melakukan perekaman data pembayaran BLT dana desa melalui Aplikasi OMSPAN paling lambat 31 Desember 2020.
Sri Mulyani juga megatakan jika pemerintah desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa, maka penyaluran dana desa tahap II Tahun Anggaran 2021 dilakukan pemotongan sebesar 50 persen.
Adapun, permohonan penyaluran dana desa tahap III tahun anggaran 2020 atau dana desa tahap II tahun anggaran 2020 untuk desa berstatus desa mandiri dilakukan atas pengajuan oleh bupati atau wali kota kepada Kepala KPPN.
Baca Juga
Sementara itu, pengajuan yang telah disampaikan oleh bupati atau wali kota kepada Kepala KPPN namun diperlukan penyesuaian dokumen, penyaluran Dana Desa tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.