Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Catat! Tidak Ada Lelang Panas Bumi Hingga 2022

Kementerian ESDM tengah menunggu terbitnya Peraturan Presiden tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan (Perpres EBT).
Denis Riantiza Meilanova
Denis Riantiza Meilanova - Bisnis.com 06 Agustus 2020  |  20:48 WIB
Catat! Tidak Ada Lelang Panas Bumi Hingga 2022
Ilustrasi - Pekerja melakukan pemeriksaan rutin jaringan instalasi pipa di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak yang berkapasitas 377 megawatt (MW) milik Star Energy Geothermal, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018). - JIBI/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak akan melakukan penawaran wilayah kerja panas bumi (WKP) hingga 2 tahun mendatang.

Ida Nuryatin Finahari, Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, mengatakan peniadaan lelang tersebut lantaran kementerian tengah menunggu terbitnya Peraturan Presiden tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan (Perpres EBT).

Di dalam beleid tersebut akan diatur mengenai mekanisme pengeboran eksplorasi panas bumi oleh pemerintah (government drilling) pada WKP-WKP yang akan ditawarkan kepada pengembang. Nantinya, data dan informasi WKP yang diperoleh pengembang sudah lengkap atau sudah terbukti cadangan uap panas buminya (proven) dan pengembang bisa langsung mengembangkan WKP tersebut tanpa melalui tahapan survei dan eksplorasi.

"Mungkin 2020-2021 kami belum lakukan lelang WKP. Kami tambah data akuisisi dulu, di 2021 kami mulai pengeboran juga. Di tahun 2022 mungkin baru ada lelang WKP yang sudah akan dikembangkan langsung," ujar Ida, Kamis (6/8/2020).

Kegiatan government drilling ini juga diharapkan dapat meminimalisir risiko yang ditanggung oleh pengembang yang nantinya akan berdampak menurunkan tarif listrik dari pembangkit panas bumi (PLTP) yang dikembangkan.

Menurut Ida, selama ini risiko terbesar dalam pengembangan panas bumi adalah pada tahap eksplorasi. Dalam membuktikan cadangan uap panas bumi pada suatu wilayah kerja, setidaknya perlu dilakukan pengeboran hingga tiga sumur. Pengeboran satu sumur membutuhkan biaya berkisar US$3-US$12 juta.

"Upaya pemerintah bagaimana ke depan WKP-WKP yang ditenderkan paling tidak sudah memberikan gambaran bahwa yang diambil di situ risikonya sudah sangat minim. Artinya, sudah dilakukan di awal oleh pemerintah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

panas bumi kementerian esdm energi baru terbarukan
Editor : Yusuf Waluyo Jati

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top