Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Logistik Wajib Integrasi ke Nasional Logistic Ecosystem per 27 Agustus

Integrasi sistem diperlukan untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Pengintegrasian sistem ke National Logistic Ecosystem dan penyediaan delivery order online mulai diterapkan pada 27 Agustus 2020/ Bisnis.
Pengintegrasian sistem ke National Logistic Ecosystem dan penyediaan delivery order online mulai diterapkan pada 27 Agustus 2020/ Bisnis.

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku jasa logistik wajib mengintegrasikan sistemnya dengan ekosistem logistik nasional atau national logistic ecosystem (NLE) serta menyediakan pelayanan pengiriman melalui elektronik atau delivery order online.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.97/04/2020. Dalam beleid baru tersebut, kewajiban pengintegrasian sistem ke NLE dan penyediaan delivery order online mulai diterapkan pada 27 Agustus 2020.

Pemerintah dalam pertimbangan beleid menyebutkan bahwa integrasi sistem diperlukan untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

"[Jadi] perlu menyelaraskan ketentuan mengenai manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut dengan penerapan ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/ NLE)," tulis pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis, Rabu (5/8/2020).

Pemerintah menegaskan bahwa jika pengusaha jasa pengangkut tidak memenuhi ketentuan penyampaian

pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP), inward manifest, dan outward manifest, otoritas tidak akan melayani dilayani sampai dengan pengangkut memenuhi syarat NLE dan delivery order online.

Selain itu, beleid ini juga memberikan ruang bagi otoritas dalam hal ini Ditjen Bea & Cukai untuk pemanfaatan data dari hasil integrasi sistem tersebut. Pemanfaatan data bisa mencakup pertukaran data, kepentingan percepatan logistik, dan pelayanan serta pengawasan kepabeanan.

Sementara itu, terkait kewajiban penyampaian nomor pokok wajib pajak (NPWP) pengirim atau penerima barang, jangka pencantumannya akan ditetapkan secara bertahap lewat perdirjen bea cukai. Sebelumnya ketentuan itu berlaku 36 hari setelah penerbitan beleid yang lama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper