Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Nasional Konsultan Indonesia menilai program relaksasi kredit yang digulirkan pemerintah dalam rangka membantu masyarakat dan UKM terdampak Covid-19 bakal menjadi beban masa depan.
Bendahara Umum DPN Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Kasim Kasmin menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi kredit oleh pemerintah kepada debitur perbankan khususnya dari UKM dan anggota Inkindo termasuk yang dapat mengajukan, ternyata tidak memberi keringanan.
"Kebijakan berupa dilakukan penundaan angsuran selama pandemi ini, tapi kan belum tahu sampai kapan situasi ini berakhir. Jadi, ini hanya menunda beban yang dikhawatirkan kedepan bisa memicu stres," ujarnya dalam konferensi pers, daring Rabu (5/8/2020).
Dia mencontohkan perusahaan anggota Inkindo yang mempunyai utang di bank dengan angsuran Rp40 juta sebulan, saat ini diberi pilihan bila mengambil kebijakan relaksasi kredit akan digeser atau ditunda kewajiban angsurannya selama 9 bulan ke depan.
Namun, setelah itu atau tahun depannya, kewajiban ini menjadi bertambah yaitu Rp50 juta sebulan karena dari perhitungan bunga kredit yang dikenakan dari sebelumnya 6 persen lebih setahun menjadi 12 persen—18 persen.
Padahal, saat ini, menurut Kasim, kondisi ekonomi perusahaan konsultan dapat dikatakan sudah jatuh dan tidak mudah untuk bangkit dalam waktu singkat.
Baca Juga
"Usaha yang dirintis dalam puluhan tahun sekarang sudah jatuh dan ini bukan berarti bisa pulih dan mampu kembali normal dalam satu tahun. Jadi, kebijakan relaksasi kredit ini, menurut kami, tidak terlalu membantu," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar apabila memang pemerintah akan membantu, sebaiknya menerapkan kebijakan subsidi bunga bagi pinjaman modal kerja UKM selama masa pandemi ini berlangsung.