Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Genjot Daya Beli Masyarakat, Pengusaha Dukung Wacana Subsidi Gaji

Pemerintah berencana memberikan subsidi gaji bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemangkasan gaji oleh perusahaan yang tak mampu membayar penuh pekerjaannya.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA-Kalangan pengusaha menyambut baik wacana pemberian subsidi gaji yang tengah digodok pemerintah. Kebijakan ini dinilai dapat mendorong daya beli masyarakat dan mengoptimalisasi aktivitas ekonomi.

“Kami mendukung hal ini karena akan sangat membantu para pekerja dan meningkatkan daya beli. Kami usulkan kebijakan ini bisa berjalan dengan mengacu pada data BPJS karena pekerja formal telah terdata,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit mengusulkan agar pemberian bantuan harus merujuk pada sejumlah kriteria.

Menurutnya, bantuan bakal lebih berdampak signifikan jika disalurkan kepada penduduk dengan penghasilan rendah atau yang berada di sektor informal.

“Perlu ada kriteria untuk penerima bantuan, setidaknya ke yang berpenghasilan rendah. penyaluran bisa mengacu pada 96,8 juta orang yang iuran jaminan kesehatannya mendapat subsidi dari pemerintah. Dengan demikian mereka bisa tetap memenuhi kebutuhan,” kata Anton.

Di sisi lain, dia pun memberi catatan bahwa penyaluran berbagai bantuan sosial tetap perlu diiringi dengan penanganan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan yang ketat.

Menurutnya, penyaluran bantuan tetap harus dilihat sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan kompensasi atas terdampaknya pendapatan masyarakat akibat pembatasan aktivitas ekonomi kala masa adaptasi baru.

Sebelumnya, Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Raden Pardede mengatakan bahwa pemerintah berencana memberikan subsidi gaji bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemangkasan gaji oleh perusahaan yang tak mampu membayar penuh pekerjaannya.

"Begitu banyak perusahaan-perusahaan ini yang memang masih mempekerjakan tapi sebetulnya gaji mereka itu sudah sangat sangat sangat kecil sekali ya," kata Raden dalam sebuah webinar, Senin (3/8/2020).

Raden mengemukakan bahwa pemotongan gaji yang dilakukan oleh perusahaan karena pandemi bisa sangat besar. Dia menyebut ada pekerja yang hanya menerima seperempat atau sepertiga gaji dari yang biasanya diterima dalam waktu normal.

Meski demikian, Raden tidak menampik upaya untuk mewujudkan program ini perlu kerja sama antar stakeholder. Apalagi, ada kebutuhan sinkronisasi data supaya kebijakan yang dibuat pemerintah tepat sasaran.

Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa Komite tengah menyisir data-data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna mengukur pekerja yang kehilangan gajinya akibat pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper