Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Mengapa Kementerian PUPR Lebih Suka Skema Proyek KPBU

Pada saat penandatanganan proyek, ada empat simbol yang ditampilkan di berkas kerja sama, tetapi untuk proyek APBN hanya satu simbol.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebutkan bahwa dirinya menyenangi proyek dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha dibandingkan dengan proyek APBN.

Dia mengatakan bahwa kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) pada saat penandatanganan proyek, ada empat simbol yang ditampilkan di berkas kerja sama, tetapi untuk proyek APBN hanya satu simbol.

"Mengapa kami suka KPBU karena itu simbolnya ada empat, kalau dari APBN hanya satu. Artinya, proyek ini dipelototi bareng sehingga prosesnya diharapkan lebih transparan dan hasilnya lebih baik," ujarnya dalam konpers daring, Senin (3/8/2020).

Simbol yang dimaksud Basuki adalah adanya keterlibatan Kementerian Keuangan selain Kementerian PUPR, PT PII, dan badan usaha saat penandatanganan proyek. 

Selain diawasi bersama, dia juga menilai proyek dengan skema KPBU memberi keringanan tugas bagi semua pihak terkait dalam rangka menyediakan infrastruktur yang lebih baik bagi poros logistik di Indonesia.

Sebelumnya, pada Rabu (22/7/2020) PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dan PT Brantas Abipraya (Persero) membentuk perusahaan patungan dengan nama PT Jalintim Adhi Abipraya (JAA) guna mengerjakan proyek preservasi atau perbaikan jalan lintas timur Sumatra. Proyek tersebut merupakan proyek preservasi jalan dengan skema KPBU.

Proyek preservasi jalan nasional ini ditawarkan sepanjang 30 kilometer di Sumatra Selatan dengan menelan biaya investasi Rp1,34 triliun.

Investasi dari badan usaha akan dikembalikan lewat pola ketersediaan layanan atau availability payment (AP) selama masa kerja sama sepanjang 15 tahun. Pembayaran akan dicairkan bila badan usaha memenuhi standar layanan yang telah disepakati.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper