Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjil Genap Diberlakukan Lagi, Ini Alasan Dishub DKI Jakarta

Dishub DKI Jakarta membeberkan alasan pemberlakuan kembali kawasan Ganjil Genap yang sempat dihentikan selama pandemi Covid-19.
Sistem ganjil genap mulai diterapkan mulai hari ini Minggu (7/10/2018) pada sejumlah simpang jalan di Bali selama Pertemuan Tahunan IMF-World Bank 2018. /Bisnis-Ni Putu Eka Wiratmini
Sistem ganjil genap mulai diterapkan mulai hari ini Minggu (7/10/2018) pada sejumlah simpang jalan di Bali selama Pertemuan Tahunan IMF-World Bank 2018. /Bisnis-Ni Putu Eka Wiratmini

Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan berdasarkan data yang ada, jumlah penumpang angkutan umum selama periode PSBB Transisi meningkat sekitar 19,86 persen dibandingkan periode PSBB.

Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo mengatakan transportasi umum harus membatasi kapasitasnya untuk mempertahankan implementasi protokol kesehatan, terutama jarak fisik, untuk menghindari penularan Covid-19.

"Berdasarkan data yang ada, jumlah penumpang angkutan umum selama periode PSBB Transisi meningkat sekitar 19,86 persen dibandingkan periode PSBB," katanya, Jumat (31/7/2020).

Di sisi lain, Syafrin juga menyebutkan adanya peningkatan volume lalu lintas di sejumlah titik pemantauan selama periode Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) Transisi. Peningkatan ini mendekati volume lalu lintas normal (dibandingkan dengan kondisi lalu lintas pada Februari 2020).

Bahkan, menurutnya, volume lalu lintas di beberapa titik pemantauan bahkan telah melampaui kondisi normal sebesar 1,47 persen.

Dia juga berpendapat ada peningkatan volume lalu lintas di sekitar area lalu lintas genap karena masyarakat masih khawatir menggunakan angkutan umum karena risiko penularan virus Covid-19.

"Diperlukan kebijakan lalu lintas ganjil genap diperlukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan jalan untuk memprioritaskan manajemen transportasi di Jakarta," imbuhnya.

Kebijakan lalu lintas ganjil-genap berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat, kecuali untuk 13 jenis kendaraan bermotor termasuk sepeda motor yang dikecualikan. Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditentukan oleh Keputusan Presiden.

Pelanggar ganjil-genap akan diberikan hukuman penjara maksimum dua bulan atau denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper