Bisnis.com, JAKARTA - Selain penjaminan kredit modal kerja, pemerintah juga memberikan insentif listrik untuk pelanggan industri, bisnis dan sosial.
Bantuan ini diberikan dalam rangka meringankan beban listrik, serta untuk mendukung proses pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Pemberian insentif listrik berupa relaksasi tarif minimum, untuk industri, bisnis dan sosial melalui relaksasi penerapan aturan rekening minimum (RM) yang skemanya pelanggan hanya membayar sejumlah jam pemakaian, dan selisihnya akan dibayarkan oleh pemerintah.
Baca Juga
Adapun, target penerima yaitu pelanggan yang pemakaian kWh-nya di bawah energi minimum (Emin) 40 jam, dan direncanakan akan diberikan selama 6 bulan (Juli - Desember 2020).
Anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp3 triliun, yang direncanakan akan diberikan ke empat kategori penerima bantuan. Pertama, 112.223 pelanggan sosial dengan kebutuhan Rp285,9 miliar. Kedua, 330.653 pelanggan bisnis mulai dari daya 900 VA ke atas Rp1,3 triliun.
Kelima, 28.886 pelanggan industri mulai dari daya 900 VA ke atas Rp1,4 triliun. Keempat, pelanggan dengan golongan daya dibawah 900 VA (relaksasi biaya abonemen) dengan kebutuhan Rp70 miliar.