Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menilik Seluk Beluk Program Penjaminan Kredit Korporasi Padat Karya Pemerintah

Program ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dok. Kemenko Perekonomian
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dok. Kemenko Perekonomian

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah hari ini, Rabu (29/7/2020), meluncurkan program penjaminan kredit untuk korporasi padat karya.

Penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat Karya dilakukan melalui penyediaan fasilitas penjaminan sehingga perbankan dapat menambah exposure kredit modal kerja kepada pelaku usaha.

“Dukungan PEN untuk Korporasi senilai Rp53,57T diberikan dalam bentuk penjaminan kredit modal kerja, penempatan dana melalui bank agar korporasi bisa mendapatkan kredit modal kerja, dan perluasan insentif perpajakan”, ungkap Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menurutnya, program ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menghindari aksi pengurangan tenaga kerja.

"Dukungan ini diharapkan dapat memfasilitasi pelaku usaha untuk bangkit dan berinovasi di masa pemulihan ekonomi sehingga dapat ikut menggerakan ekonomi dan meningkatkan investasi”, ujar Menko Maritim, dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Sesuai dengan PP 43/2019 dan/atau padat karya sesuai PMK 16/2020, fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan.

Pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, dan tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp10 miliar sampai dengan Rp1 triliun.

Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit.

Sektor prioritas tersebut a.l. pariwisata, otomotif, TPT, alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, produk kertas, dan sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 atau memiliki dampak multiplier yang tinggi bagi ekonomi.

Dalam skema ini, pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar dan 50 persen untuk pinjaman dengan plafon Rp300 miliar sampai Rp1 triliun.

Skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp100 triliun.

Pemerintah menunjuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sebagai penjamin dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai pelaksana dukungan loss limit atas Penjaminan Pemerintah, selaku Special Mission Vehicles di bawah Kementerian Keuangan.

LPEI dan PII akan berkontribusi dalam skema penjaminan atas pinjaman modal kerja yang diberikan perbankan kepada pelaku usaha korporasi padat karya.

Kapasitas LPEI dan PT PII merupakan lembaga penjamin yang memiliki jenis penjaminan sovereign guarantee dan didukung peningkatan kapasitas finansial melalui penyertaan modal negara (PMN).

Pemerintah juga akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang disediakan dalam bentuk subsidi sehingga tidak membebani pelaku usaha.

Dukungan yang diberikan pemerintah dalam skema penjaminan ini ada 3, yaitu subsidi belanja IJP, PMN untuk LPEI dan PT PII, dan stop loss yang diberikan kepada penjamin untuk memastikan risiko yang ditanggung sesuai dengan porsi risiko gagal bayar dari pinjaman yang ditentukan.

Stop loss diberikan dalam bentuk IJP stop loss yang ditanggung oleh Pemerintah, serta Pemerintah memberikan backstop apabila klaim melebihi threshold klaim yang ditanggung oleh PT PII.

Dalam rangka mendukung penyaluran kredit perbankan, Pemerintah juga melakukan penempatan dana pada bank umum mitra antara lain Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah, serta Bank umum lainnya yang memenuhi kriteria yang disyaratkan.

Penempatan dana pada bank umum disyaratkan untuk dilakukan leverage sehingga penyaluran kredit diharapkan dalam jumlah yang berlipat dari penempaan dana.

Sebanyak 15 perbankan yang akan memanfaatkan fasilitas Penjaminan Pemerintah yaitu:

1. PT Bank Central Asia, Tbk;
2. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk;
3. PT Bank DBS Indonesia;
4. PT Bank HSBC Indonesia;
5. PT Bank ICBC Indonesia;
6. PT Bank Maybank Indonesia;
7. PT Bank Resona Perdania, Tbk;
8. Standard Chartered Bank;
9. PT Bank UOB Indonesia;
10. PT Bank Mandiri (Persero), Tbk;
11. PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk;
12. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk;
13. PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk;
14. Bank DKI;
15. Bank MUFG, Ltd.

Menteri Badan Umum Milik Negara sekaligus Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 dari sektor ekonomi Erick Tohir menyebutkan bahwa dalam menjalankan kebijakan ini, Satgas akan mengawal koordinasi lintas unit agar kebijakan dapat diimplementasikan dengan cepat dan segera memberikan dampak yang diharapkan untuk pemulihan ekonomi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper