Bisnis.com, JAKARTA – PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) telah bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dalam mengembangkan proyek angkutan batu bara jalur kereta api untuk optimalisasi pengangkutan batu bara di sejumlah rute existing dan baru.
Sekretaris Perusahaan PTBA Apollonius Andwie C. mengatakan hingga kuartal I/2020, untuk jalur angkutan yang sudah tersedia ke arah Dermaga Kertapati di Palembang sudah selesai ditingkatkan kapasitasnya menjadi 5-6 juta ton per tahun. Adapun, untuk rute ke arah Pelabuhan Tarahan akan ditingkatkan kapasitasnya menjadi 25 juta ton per tahun dengan target penyelesaian pada Desember 2020.
“Proyek pengembangan jalur angkutan sampai dengan saat ini masih on going sesuai dengan rencana yang ditargetkan,” jelas pria yang akrab disapa Polo ini, Selasa (28/7/2020).
Selain itu, pengembangan jalur eksisting di atas, perusahaan juga telah memiliki rencana untuk membangun jalur baru yang menghubungkan tambang batu baranya di Tanjung Enim dengan Pelabuhan Tarahan 2 yang memiliki kapasitas 20 juta ton per tahun. Jalur angkutan dan pelabuhan tersebut direncanakan dapat beroperasi komersial pada 2025.
Sebagai informasi, PTBA telah bekerja sama dengan KAI mengembangkan proyek angkutan batu bara jalur kereta api dengan kapasitas 60 juta ton per tahun hingga 2025, termasuk jalur baru yang terdiri dari: Tanjung Enim-Arah Utara dengan kapasitas angkut 10 juta ton/tahun, beserta fasilitas dermaga baru Perajen yang direncanakan akan beroperasi pada 2025.
Kedua pihak juga tengah mengkaji alternatif lain yaitu untuk pembangunan Dermaga Kramasan yang merupakan gagasan baru dari KAI. Tanjung Enim-Arah Selatan berupa Tarahan 1 yakni pengembangan kapasitas jalur yang tersedia menjadi 25 juta ton per tahun pada akhir 2020.
Baca Juga
Sementara itu, Tarahan 2 dengan kapasitas angkut 20 juta ton per tahun dan direncanakan akan beroperasi pada 2025. Selain itu, PTBA dan KAI juga memiliki kontrak jangka panjang pengangkutan batu bara selama 20 tahun yang telah dimulai dari 2010 dan berakhir pada 2029.