Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat untuk memberikan subsidi listrik bagi pelaku industri. Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan main terkait hal ini.
"Tadi sudah disetujui pemberian subsidi listrik, selain untuk berpenghasilan rendah yang sudah diperpanjang sampai Desember, juga relaksasi daripada abodemen (pembayaran minimum) ataupun biaya listrik," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (27/7/2020).
Berdasarkan catatan pemerintah, jumlah pelanggan di bidang sosial mencapai 112.223 pelanggan, sektor bisnis 330.653, dan sektor industri mencapai 28.886 pelanggan,
"Bila menggunakan charge PLN sebesar Rp521,7 miliar, sedangkan yang terkait dengan bisnis Rp2,37 triliun sedangkan industri Rp2,7 triliun, sehingga total yang seharusnya mereka bayarkan nanti Juli-Desember sebesar Rp5,6 triliun," katanya.
Namun apabila mereka bayar sesuai dengan penggunaan maka bisnis mencapai Rp69, 7 miliar, industri Rp313, 3 milisr, dan sosial Rp235, 8 miliar.
"Sehingga total yang dibayar pengguna listrik baik sosial, bisnis dan industri sebesar Rp618 miliar, " kata Airlangga.
Baca Juga
Adapun hal tersebut merupakan bagian dari pemulihan ekonomi nasional. Seperti diketahui, Jokowi membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Airlangga ditunjuk sebagai Ketua dengan wakil ketua para Menteri Koordinator serta Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.
Sebelumnya, PT PLN (Persero) menyebutkan sulit memberikan insentif listrik kepada kalangan industri tanpa bantuan pemerintah. Pasalnya, pandemi Covid-19 sangat berdampak pada bisnis perusahaan, terutama dalam mengatur keuangan.
Insentif dapat diberikan kepada industri apabila pemerintah yang memberikan bantuan sehingga pemerintah bisa mengcover kerugian atau tekanan keuangan PLN agar perusahaan bisa berjalan. Hal itu seperti pemerintah memberikan insentif stimulus listrik kepada konsumen rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi.