Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan mengingatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meningkatkan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum memadai.
BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM 2019 dan LHP atas Pengelolaan BMN yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2019, kepada Menteri ESDM di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (23/7/2020).
Penyerahan LHP diserahkan langsung oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun. Dia mengatakan pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.
"Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP," katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2020).
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2019, sedangkan atas Pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS 2019, BPK memberikan simpulan Sesuai Kriteria Dengan Pengecualian.
Hanya saja, dari sisi pendapatan, BPK masih menemukan adanya pengelolaan PNBP Sumber Daya Alam (SDA) yang belum memadai antara lain aplikasi e-PNBP belum sepenuhnya dapat diandalkan sehingga dapat menyebabkan potensi pendapatan belum diterima, perhitungan pendapatan tidak tepat, dan denda kurang diterima.
BPK juga menemukan permasalahan signifikan lainnya, antara lain Proses serah terima atas Barang Milik Negara (BMN) untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda yang belum optimal serta proses Penyertaan Modal Negara Kementerian ESDM kepada PT Pertamina (Persero) berupa Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) berlarut-larut.
Atas permasalahan tersebut BPK telah memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM agar melakukan langkahlangkah perbaikan, antara lain menyempurnakan aplikasi e-PNBP dengan memperbaiki dan melengkapi fitur untuk mengakomodasi kebutuhan proses bisnis PNBP SDA serta mengevaluasi perhitungan pada aplikasi tersebut.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan Menteri ESDM agar menginstruksikan Sekretaris Jenderal dan Pejabat Eselon I terkait untuk segera melakukan inventarisasi permasalahan dalam rangka percepatan serah terima Barang Persediaan yang akan diserahkan kepada Masyarakat/Pemda serta melakukan percepatan upaya penyelesaian penyertaan modal negara.
Isma juga meminta agar Menteri ESDM dalam pelaksanaan tugasnya menggunakan sistem aplikasi dan database yang valid serta mengintegrasikan sistem-sistem aplikasi tersebut sehingga monitoring pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara real time.
“BPK berharap sistem teknologi informasi Kementerian ESDM dapat menyediakan dokumen digital mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pengelolaan anggaran sehingga BPK juga dapat memanfaatkannya untuk keperluaan pemeriksaan, termasuk database pengelolaan perizinan pada sektor migas, menerba, ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan,” jelas Isma.
Tidak sampai di situ, BPK juga mengharapkan Kementerian ESDM melakukan pendokumentasian secara elektronik atas proses pengelolaan PNBP dan belanja, seperti media foto, video dan media elektronik lainnya yang merekam proses kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan eksploitasi SDA, pengujian atas hasil produksi dan penghitungan PNBP SDA serta proses pertanggungjawabannya.