Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, dan BKPM, terkait penerapan dan pengawasan dalam proses transaksi jual beli bijih nikel dari penambang kepada smelter, Kamis (23/7/2020).
Deputi VI Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto mengatakan bahwa Menko Luhut B. Pandjaitan meminta agar seluruh pelaku usaha harus mematuhi Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Aturan tersebut dibuat untuk memberi keadilan terhadap penambang dengan smelter.
“Pemerintah di sini berposisi sebagai wasit, tidak akan berpihak kepada siapa pun. Namun, kami minta seluruh pelaku usaha, baik penambang maupun smelter, untuk patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama. Kalau ada yang tidak mau patuh, pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas mulai dari peringatan, pemotongan ekspor, bahkan sampai pencabutan izin,” ujar Seto melalui siaran pers, Kamis (23/7/2020).
Sanksi terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan terkait harga patokan mineral (HPM) bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha atau pemotongan ekspor, hingga pencabutan izin usaha. Pemberian sanksi harus didukung oleh seluruh kementerian/lembaga, termasuk dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Tujuan penetapan aturan mengenai HPM adalah untuk menciptakan keseimbangan antara penambang dan pengusaha smelter, terutama mendorong good mining practices, tetapi tetap menjaga daya saing industri penghiliran di Indonesia. Selain itu juga untuk mengoptimalkan potensi pendapatan pajak di Indonesia.
Pengaturan tata niaga nikel domestik yang mengacu pada HPM tidak ditetapkan secara sepihak karena merupakan hasil dari diskusi dan kesepakatan bersama dengan para pelaku usaha dan pemangku kebijakan sektor mineral, khususnya nikel. Pihak yang terlibat di antaranya adalah penambang nikel yang diwakili Asosiasi Penambang Nikel Indonesia, serta perusahaan pertambangan dan perusahaan smelter yang diwakili Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I).
Baca Juga
Meskipun demikian, masih tetap ada praktik di lapangan yang berjalan tidak sesuai dengan aturan yang sudah disepakati tersebut. Mekanisme pasar tidak berjalan dengan baik meskipun relaksasi kebijakan ekspor sudah diberlakukan karena harga bijih nikel domestik tetap rendah.
Oleh karena itu, Menko Luhut meminta koordinasi yang baik antara Kemenko Marves, Kementerian ESDM, Kemenperin, dan BKPM melalui satuan tugas yang akan dibentuk untuk memastikan implementasi aturan mengenai HPM di lapangan. Satgas tersebut juga akan secara rutin mengevaluasi dan berwenang untuk memberi sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar dan tidak mengikuti aturan.
“Pemerintah tidak akan berkompromi mengenai larangan ekspor bijih nikel. Hal itu merupakan amanat undang-undang. Keadilan harus ditegakkan baik kepada seluruh pelaku usaha. Oleh karena itu, kami minta semua pihak untuk patuh terhadap aturan. Hal ini saya kira sangat sederhana, sangat clear. Tinggal semua pihak mengeksekusi,” kata Seto.