Bisnis.com, JAKARTA — Pembubaran tim koordinasi percepatan pembangunan rumah susun di kawasan perkotaan dinilai sudah tepat.
Pengamat bidang perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan bahwa proyek rumah susun saat ini sudah menjadi tugas pokok dan fungsi Direktorat Rumah Susun yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perumahan sehingga bisa lebih efektif bekerja menyediakan rumah susun (rusun).
"Pembubaran tim koordinasi percepatan pembangunan rumah susun ini sudah tepat," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (22/7/2020).
Menurutnya, yang harus didorong oleh Direktorat Rusun dengan menyusun peta jalan strategi percepatan pembangunan rusun dalam 5 tahun ke depan.
"Bahkan, juga harus disusun peta pembangunan untuk 20 tahun ke depan untuk mengejar backlog hunian di perkotaan," kata Nirwono.
Lahan kota yang terbatas dan mahal ini, lanjutnya, memaksa pemerintah dan pengembang membangun rusun baik rumah susun sederhana milik (rusunami) oleh pengembang swasta maupun sewa (rusunawa) oleh pemerintah.
Baca Juga
Pekan ini, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang salah satu poin di dalamnya membubarkan tim koordinasi percepatan pembangunan rumah susun di kawasan perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22 Tahun 2006.
Tim Rusun dibentuk sejalan dengan adanya program pembangunan 1.000 menara rusunami pada 2006.