Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menyampaikan pengintegrasian bandara dalam wilayah yang berdekatan menjadi satu sangat dimungkinkan untuk menekan biaya operasional tetapi penutupan bandara akan menjadi kewenangan dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator.
VP Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan sejauh ini pihaknya juga telah menekan biaya operasional bandara dengan menerapkan pola operasi minimum, tetapi bandara tidak ditutup.
“Pandangan kami mungkin saja integrasi tersebut tetapi itu juga memerlukan kebijakan pemerintah buat transportasi di-hold kembali. Pada masa PSBB misalnya memang Bandara Kertajati tidak melayani pesawat penumpang, tetapi kan juga tidak ditutup karena bukan teritori kami,” jelasnya, Selasa (21/7/2020).
Sejauh ini PT Angkasa Pura II (Persero) telah melakukan penyesuaian operasional sejak 1 April 2020 di 19 bandaranya. Sejak tanggal tersebut, mayoritas bandara yang dikelola perseroan menetapkan status Minimum Operation dengan melakukan optimalisasi fasilitas dan jumlah personel minimum sesuai dengan kebutuhan.
Selain Minimum Operation, lanjutnya, jam operasional sebanyak 13 bandara juga sudah dipersingkat. Saat ini terdapat 4 kategori pola operasional yang ditetapkan PT Angkasa Pura II yaitu Normal Operation, Slow Down Operation dan Minimum Operation Level I dan Minimum Operation Level II.
Adapun di Soekarno-Hatta telah ditetapkan pola operasional Minimum Operation Level I, menyesuaikan dengan lalu lintas penerbangan yang ada.
Baca Juga
Seluruh bandara PT Angkasa Pura II termasuk Soekarno-Hatta juga menerapkan konsep Agile Operation, Resilience Operation dan Lean Operation, sehingga dapat beroperasi mengikuti dinamisnya prosedur yang ditetapkan oleh regulator serta perkembangan dan dinamika operasi kebandarudaraan yang ada.