Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyarankan agar penumpang memastikan secara mandiri persyaratan dan kewajiban imigrasi negara tujuan seiring dengan maskapai internasional yang mulai membuka rutenya kembali.
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan sejak awal pemerintah tidak menghentikan penerbangan internasional. Namun, sejumlah maskapai memang memilih menghentikan operasional penerbangan dengan mempertimbangkan kebijakan pembatasan suatu negara dan menyesuaikan dengan tingkat permintaan.
Pihaknya menjelaskan jika saat ini terdapat maskapai internasional yang mulai mengaktifkan rutenya kembali di Indonesia dapat kembali terbang dengan izin rute yang masih berlaku. Selain itu juga harus berkoordinasi dengan penyelenggara bandara serta penyelenggaraan navigasi untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Apakah sudah bisa masuk WNA, yang penting di cek juga ketentuan regulasi dari Kementerian Hukum dan HAM, dan yang paling penting terkait aturan imigrasi negara tujuan,” jelasnya, Jumat (17/2020).
Sementara itu, untuk saat ini di Indonesia, pemerintah masih memberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Ketentuan tersebut masih berlaku dengan pengecualian terhadap orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas; orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan; awak alat angkut; serta orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
Baca Juga
Mereka, lanjutnya, dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara. Selain itu juga telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19. Pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.
Adapun bagi orang asing pemegang izin tinggal kunjungan yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang, diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi tanpa dipungut biaya.
Sementara, bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang, dilakukan penangguhan dengan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi tanpa dipungut biaya.