Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saling Tuding dalam Pembahasan RUU Cipta Kerja, Ada Apa?

Perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha mengenai sejumlah poin dalam RUU Cipta Kerja ditunding menjadi biang kerok mandegnya pembahasan regulasi ini.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA -- Hengkangnya perwakilan pekerja dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) klaster ketenagakerjaan menjadi sorotan.

Adapun, sejumlah kubu perwakilan pekerja yang hengkang antara lain  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN).

Hengkangnya beberapa representasi kubu pekerja dalam pembahasan Omnibus Law ketenagakerjaan dapat berimbas pada kembali terhambatnya finalisasi RUU Ciptaker. Selain itu, perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha mengenai sejumlah poin dalam RUU Cipta Kerja juga ditunding menjadi biang kerok mandegnya pembahasan regulasi ini.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai polemik muncul dalam pembahasan RUU Ciptaker karena pemerintah tidak terbuka terhadap seluruh pemangku kepentingan.
"Jangan alergi dengan berunding. Masalah utama penyelesaian RUU Omnibus Law adalah komunikasi dengan masyarakat, termasuk di kluster Ketenagakerjaan. Menurut saya, kita harus berpikir secara nasional ke depannya. Baik pemerintah, pengusaha, dan SP bisa lebih berkomunikasi," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (16/7/2020).
Hal tersebut, sambungnya, justru kontraproduktif dengan tujuan RUU Ciptaker sendiri. Pasalnya, harapan investasi untuk dapat berbondong-bondong masuk ke Indonesia bisa batal lantaran suasana yang tidak kondusif dan kepastian hukum yang belum rampung.
Terlebih lagi, krisis perekonomian akibat pandemi virus corona (Covid-19) juga mesti menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan RUU Ciptaker. Para investor dinilai belum juga memberikan kepastian terkait dengan rencana investasi ke depan dengan adanya pandemi ini.

"Kalau pun aturan ini selesai Agustus [2020], belum tentu dapat menarik investor yang juga terdampak Covid-19. Investasi tidak secara otomatis akan masuk karena ini ada krisis global. Bagusnya, [pemerintah ] tidak usah terburu-buru dan memulai pembicaraan dengan serikat pekerja serta akademisi," lugasnya.
Ketika ditanya Bisnis soal tindak lnjut pemerintah atas polemik yang sedang berlangsung, pihak Kementerian Ketenagakerjaan belum bisa memberikan jawaban.

Sementara itu, ekonom Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai draf Omnibus Law RUU Ciptaker terlalu didominasi oleh pemerintah dan pengusaha. Alhasil, itu bertolak belakang dengan konsesus serta penerimaan kelas pekerja yang berkurang jika RUU Ciptaker disahkan.

"Situasinya akan memengaruhi hubungan industrial, bukan saja di level nasional, tapi juga di tataran perusahaan. Pekerja melihat RUU-nya tidak mengakomodir masukan mereka. Wajar kalau sampai stabilitas di pabrik terganggu akibat protes misalnya yang berkelanjutan. Ini kan akhirnya menurunkan produktivitas dalam jangka panjang," kata Bhima.

Menurutnya, pemerintah pun sebaiknya menarik terlebih dahulu draf RUU Ciptaker yang terlanjur masuk ke DPR RI agar dilakukan bahas ulang pasal per pasal mulai dari awal konsep.
Bhima menilai, dampak RUU Ciptaker cenderung negatif. Pasalnya, banyak penolakan dari sisi pekerja di tengah adanya keharusan bagi pemerintah untuk menjaga stabilitas dan kohesi sosial dengan tetap fokus menangani pandemi vius corona (Covid-19).
Selain itu, RUU Ciptaker dinilai akan memengaruhi investasi di sektor padat karya. Pemilik perusahaan, jelasnya, justru wait and see dengan adanya RUU Ciptaker. 
"Akan banyak pasal yang dibahas, ini akan menciptakan perubahan pada peraturan teknis di level kementerian. Pastinya rencana bisnis, rekrutmen pekerja baru jadi terhalang oleh penyesuaian RUU Ciptaker," jelasnya.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2020, tren jumlah tenaga kerja di Tanah Air bergerak positif dengan terus mencatatkan penambahan selama 3 tahun terakhir.

Saat ini, jumlah total tenaga kerja menurut lapangan pekerjaan utama sampai dengan Februari 2019 sekitar 129 juta, bertambah sekitar 2 juta orang dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper