Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIKM Ditiadakan, Pengguna Angkutan Ilegal Bisa Berkurang

Organda menilai pengguna angkutan ilegal pelat hitam bisa berkurang seiring dengan SIKM yang sudah diganti dengan CLM.
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat atau Organda menilai langkah Pemprov DKI meniadakan surat izin keluar masuk (SIKM) akan membuka kembali animo masyarakat menggunakan transportasi umum yang menjamin protokol kesehatan ketimbang memanfaatkan angkutan ilegal pelat hitam.

Sekretaris Jenderal Organda Ateng Haryono mengatakan peniadaan SIKM memang tidak akan membuat pergerakan masyarakat kembali seperti pada masa normal tetapi setidaknya akan meningkatkan niat masyarakat untuk bepergian dengan tetap menjaga prosedur kesehatan.

Selain itu juga masyarakat dari dan menuju Jakarta dapat memilih menggunakan transportasi publik darat yang lebih baik dari sisi prosedur kesehatan dibandingkan dengan mencari angkutan ilegal. Pasalnya persyaratannya sama-sama memudahkan.

Ateng dapat memahami penerapan SIKM juga sebagai bentuk untuk menjaga warganya dari penularan Covid-19, tetapi mungkin ada cara pelacakan yang lebih baik untuk menggantikan SIKM.

"SIKM tidak dibebankan lagi langkah yang bagus. Manajemen demand bagus, tidak menghilangkan niatan orang dan mengurangi celah angkutan pribadi yang bertindak sebagai angkutan umum yang selama ini tidak ada penindakan tegas," jelasnya, Kamis (16/7/2020).

Namun, Ateng juga menyoroti prosedur penggantinya yakni Corona Likelihood Metric (CLM) yang belum disosialisasikan dengan jelas. Banyak yang masih belum mengetahui prosedurnya dengan baik. Untuk itu secara teknis hal ini harus menunggu peraturan gubernurnya diterbitkan.

Secara garis besar, Ateng menggambarkan pengguna angkutan umum cukup naik pada era normal baru karena masyarakat sudah memulai aktivitas secara normal. Selain tentunya pemahaman new normal yang berjalan dengan menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan.

"Sekarang ini okupansi 20-30 persen ya, kalau masa PSBB itu kan bener-bener tinggal 10 persen. Kami tidak mematok target yang spesifik setelah ditiadakan," imbuhnya.

Sebelumnya, dengan terbitnya aturan Surat Edaran Gugus Tugas No. 9/2020 tidak mengenakan persyaratan dan dokumen khusus kesehatan bagi kendaraan pribadi karena menjadi tanggung jawab para pengguna dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Hal itu membuat pengguna angkutan darat beralih ke angkutan mobil pribadi. Sebab persyaratan SIKM selain rapid test dan uji usap (swab) hidung dan pangkal tenggorokan menjadi yang paling susah didapatkan untuk bisa keluar dan masuk Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper