Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batik Air Klaim Pengaruh Perjalanan Dinas Tak Signifikan

Batik Air klaim perjalanan dinas PNS tidak banyak memberikan dampak terhadap tingkat isian penumpang maskapai.
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Batik Air mengungkapkan perjalanan dinas PNS yang menggunakan jalur penerbangan ternyata tidak memberikan dampak signifikan terhadap tngkat isian penumpang (seat load factor/SLF) maskapai.

Direktur Utama Batik Air Achmad Lutfie mengatakan porsi penumpang untuk segmen kedinasan kecil. Upaya pemerintah mendongkrak pergerakan penumpang penerbangan melalui perjalanan dinas ke tujuh destinasi wisata belum memberi pengaruh.

“Saya rasa masih tidak terlalu banyak [pengaruhnya] karena tidak mungkin satu kantor berangkat beramai-ramai,” kata Lutfie seperti dilansir Tempo, Rabu (15/7/2020).

Dia menambahkan saat ini porsi penumpang terbanyak untuk maskapainya adalah mereka yang berangkat untuk kepentingan pribadi. Namun, adanya perjalanan dinas PNS sedikit memberi angin segar bagi maskapai.

Terlebih, saat ini arus pergerakan penumpang Batik Air hanya sepertiga dari kondisi normal. Biasanya, pada hari-hari sebelum pandemi, maskapai di bawah naungan Lion Air Group itu bisa mengoperasikan hingga 300 penerbangan, tetapi kini menyusut menjadi 100 penerbangan.

Pihaknya menuturkan sebelum pandemi Covid-19, destinasi wisata dan kepentingan dinas berbeda. Namun, sekarang pemerintah berharap perjalanan dinas bisa dilakukan ke tempat wisata.

"Ya kalau pemerintah memutuskan itu kan alhamdulillah meningkatkan volume,” ucapnya.

Menurutnya, peningkatan penumpang diharapkan terus terjadi seandainya pemerintah melonggarkan batas maksimal angkutan penumpang per armada yang saat ini ditetapkan 70 persen.

Pemerintah menggeber pemulihan tujuh destinasi wisata dengan menggenjot tingkat kunjungan melalui perjalanan dinas PNS. Hal itu tertuang dalam surat edaran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper