Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Donald Trump mempertegas sikap permusuhannya terhadap China dengan mengatakan telah menandatangani undang-undang dan perintah eksekutif untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah negara itu atas pemberlakuan undang-undang keamanan yang "menindas" terhadap Hong Kong.
Trump bertindak sesuai tenggat waktu dengan menandatangani sebuah Rancangan Undang-undang yang telah disetujui oleh Kongres AS. Undang-undang itu menghukum bank yang melakukan bisnis dengan pejabat China karena dinilai ikut mendukung undang-undang keamanan nasional baru di Hong Kong.
Dia juga mengatakan telah menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan untuk menghukum China karena disebut telah “menindas" Hong Kong.
Langkah Trump itu akan mengakhiri perlakuan perdagangan preferensial yang telah diterima Hong Kong selama bertahun-tahun.
"Dengan demikian tidak ada lagi hak istimewa dan perlakuan ekonomi khusus selain tidak ada ekspor teknologi yang sensitif," ujar Trump seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Rabu (15/7/2020).
"Hong Kong sekarang akan diperlakukan sama dengan China daratan," katanya.
Menurut lembaran dokumen itu, perintah eksekutif termasuk mencabut perlakuan khusus untuk pemegang paspor Hong Kong.
Trump dan Menlu Mike Pompeo, saat makan siang bersama di Gedung Putih kemarin, menyalahkan China atas penyebaran pandemi virus corona dan mengkritik Beijing karena tindakan kerasnya terhadap Hong Kong.
Bekas koloni Inggris itu dikembalikan ke pemerintahan China pada tahun 1997 dengan undang-undang yang melindungi kebebasan berbicara, berkumpul dan kebebasan pers.