Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 5 Temuan BPK di Anggaran 2018, Begini Tindak Lanjut Kementerian PUPR

Salah satu temuan BPK adalah kelebihan bayar belanja modal Rp52,86 milyar.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menindaklanjuti 5 pokok temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan tahun anggaran 2018 lalu. 

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan hasil tindaklanjut tersebut dalam rapat dengan Komisi V DPR RI bersama Kemendesa PDT, dan Kemenhub.

"Ada 5 pokok temuan BPK dan tindaklanjut yang telah kami lakukan atas laporan keuangan tahun anggaran 2018. Salah satunya yaitu penertiban penatausahaan persediaan di beberapa satuan kerja," ujar Menteri Basuki di rapat Komisi V DPR RI, Rabu (15/7/2020).

Dari temuan pokok tersebut, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan berbagai upaya, antara lain perbaikan database barang milik negara (BMN), penyesuaian pencatatan barang konsumsi dan barang pemeliharaan, dan inventarisasi persediaan. 

Temuan pokok kedua yaitu penatausahaan aset tak berwujud yang memadai. Kementerian PUPR menindaklanjut hal ini dengan menelusuri aset tak berwujud yang tidak dapat teridentifikasi.

Temuan pokok ketiga yakni kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal tahun anggaran 2018 senilai Rp52,86 milyar. Dari temuan ini Kemen PUPR telah mengambil langkah yaitu Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Cipta Karya telah melakukan penyetoran ke kas negara terhadap kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan.

Temuan keempat yaitu penyesuaian realisasi keuangan pekerjaan kontrak tahun jamak dengan kemajuan fisik riil lapangan minimal senilai Rp73,05 milyar dan pertanggungjawaban potensi kelebihan pembayaran senilai Rp26,93 milyar.

Langkah PUPR dalam menindaklanjuti temuan ini yaitu Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, dan Bina Marga telah melakukan penyetoran ke kas negara terhadap kelebihan pembayaran atas pekerjaan fisik.

Temuan pokok kelima adalah kepatuhan pelaksanaan pengadaan barang pada satuan kerja tanggap darurat permukiman pusat. Tindaklanjut PUPR yaitu Direktorat Jenderal Cipta Karya telah dilakukan koreksi pencatatan aset yang dikeluarkan sebesar Rp88,01 milyar pada laporan keuangan tahun anggaran 2019.

"Dengan langkah tindaklanjut yang dilakukan tersebut, dimana 2018 lalu Kemen PUPR mendapatkan opini wajar dengan pengecualian [WDP] dari BPK, menjadi wajar tanpa pengecualian [WTP] untuk tahun anggaran 2019," ujarnya.

Adapun dalam lima tahun terakhir, Kemen PUPR mendapatkan dua kali opini WDP dari BPK yaitu 2015 dan 2018, sedangkan opini WTP sebanyak tiga kali yaitu 2016, 2017, dan 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper