Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Targetkan Setop Penggunaan Pembangkit BBM 3 Tahun Lagi

Menteri ESDM telah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG dalam penyediaan tenaga listrik oleh PLN pada setiap pembangkit listrik.
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menargetkan tak lagi menggunakan pembangkit listrik berbahan bakar BBM dalam 3 tahun ke depan.

Arifin telah menugaskan PT PLN (Persero) untuk melaksanakan gasifikasi pembangkit atau konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) ke liquefied natural gas (LNG).  Gasifikasi PLTD tersebut ditargetkan total mencapai kapasitas 1,7 gigawatt (GW) di 52 lokasi. 

"Pemerintah juga menargetkan untuk mengganti semua pembangkit listrik tenaga diesel dalam 3 tahun ke depan,” kata Arifin dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Dia juga telah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG dalam penyediaan tenaga listrik oleh PLN pada setiap pembangkit listrik.

Pertamina juga wajib menyediakan harga gas hasil regasifikasi LNG di plant gate yang akan menghasilkan biaya pokok penyediaan tenaga listrik lebih rendah dibandingkan menggunakan diesel.

"Diperkirakan total penghematan dari konversi tersebut mencapai sekitar Rp3 triliun per tahun," ujarnya.

Menurutnya, gas bumi menjadi salah satu tulang punggung energi Indonesia. Kebutuhan gas di dalam negeri akan bertambah dan pemanfaatannya harus dialokasikan semaksimal mungkin.

Di sisi lain, Kementerian ESDM juga terus menggenjot pemanfaatan energi bersih dengan mendorong investasi energi baru terbarukan (EBT).  Arifin mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang mempersiapkan peraturan terkait feed in tariff EBT.

“Ini komitmen pemerintah dalam menerapkan penggunaan EBT, harus memperluas pemanfaatan dan mendorong investasi energi terbarukan. Peraturan terkait harga energi terbarukan yang lebih menarik segera diterbitkan. Agar ada akselerasi untuk energi terbarukan,” katanya.

Sebelumnya, pada akhir Februari 2020, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4/2020 terkait perubahan kebijakan pemanfaatan EBT untuk penyediaan tenaga listrik.

Permen tersebut mengatur antara lain, proses pembelian listrik EBT dengan penunjukan langsung bersyarat, skema kerja sama dapat disesuaikan menjadi BOO (build, own, operate), pengaturan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) waduk/irigasi yang dibangun oleh Kementerain Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, penugasan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah kota, dan penugasan pembelian listrik kepada PLN untuk pembangkit listrik EBT yang pendanaannya dari hibah.

Sebagaimana diketahui, Indonesia telah menetapkan target 23 persen pemanfaatan energi terbarukan dalam bauran energi pembangkit pada 2025. Kebijakan ini dikombinasikan juga dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi hingga 29 persen pada tahun 2030.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper