Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah kebijakan strategis di sektor energi terus dipacu dalam menjawab berbagai tantangan di sektor ini.
Beberapa diantaranya yang telah diselesaikan adalah penerbitan perubahan undang-undang pertambangan mineral dan batu bara dan implementasi penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif optimistis berlakunya dua aturan tersebut mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
"Amanah Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, baik untuk industri maupun untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah dilaksanakan, hal ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional," ujar Arifin dalam keterangan resmi, Rabu (15/7/2020).
Terdapat 197 pengguna gas bumi dari perusahaan yang bergerak di industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan industri sarung tangan karet yang menikmati penyesuaian harga gas bumi menjadi US$6 per millions british thermal units (MMBTU).
“Penurunan harga gas tersebut juga diterapkan untuk sektor kelistrikan. Menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat juga mendukung pertumbuhan industri. Kebijakan ini tidak akan mengurangi besaran penerimaan kontraktor migas dan tidak menambah beban keuangan negara,” katanya.
Baca Juga
Selain itu, lanjut Arifin, tidak hanya di sektor energi, namun sektor lainnya, seperti petrokimia, keramik, kaca, dan Industri sarung tangan karet juga merasakan manfaat dari penurunan harga gas ini. Dia berharap, penurunan harga gas akan mendorong daya saing industri.
Adapun hingga akhir Juni lalu, total volume gas bumi yang telah mengalami penyesuaian harga, baik untuk industri tertentu maupun untuk kelistrikan mencapai 1.223,03 BBTUD.
Sementara itu, pengelolaan minerba juga memasuki era baru usai terbitnya Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain kepastian divestasi 51 persen, hilirisasi mineral guna meningkatkan nilai tambah dan prioritas penawaran area tambang bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), beleid ini juga digadang-gadang menjawab tantangan kelestarian lingkungan.
Sanksi telah menunggu jika pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus yang izin usahanya dicabut atau berakhir tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang. Hukumannya dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya. Harapannya, tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai, pencemaran lingkungan bisa dihindarkan.
Saat ini, aturan pendukung UU Minerba berupa Peraturan Pemerintah tengah dibahas dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan pemerintah daerah. Rancangan PP tersebut juga akan dibahas di berbagai forum dengan melibatkan akademisi, praktisi, hingga asosiasi.
“UU Minerba ini telah mengakomodir berbagai pihak dan masukan untuk memberikan kepastian usaha, investasi, dan peningkatan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,” kata Arifin.