Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Standardisasi Produk Olahan Tembakau Lain Dibutuhkan

Pembahasan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dinilai dibutuhkan untuk memperkuat industri tersebut.
Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektrik (vape) di Jakarta, Senin (1/10/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektrik (vape) di Jakarta, Senin (1/10/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Indonesia Bebas TAR mendukung pembahasan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Ketua KABAR Ariyo Bimmo menyatakan saat ini pihaknya bertugas menyusun standardisasi produk heated tobacco products (HTP). Namun, dia menyatakan pihaknya sejak awal juga mendukung standardisasi untuk produk HPTL, termasuk vape.

“Indonesia membutuhkan regulasi khusus bagi produk HPTL, yang didasari oleh kajian ilmiah,” tuturnya melalui siaran persnya, Sabtu (11/7/2020).

Dia menjelaskan penetapan regulasi produk HPTL dapat dimulai dari penetapan standar produk untuk melindungi keselamatan konsumen, menjamin kualitas produk, dan memberi kepastian bagi produsen.

“Hal Ini merupakan salah satu hasil FGD [Focus Group Discussion] multi stakeholder yang diselenggarakan KABAR terkait kerangka regulasi HPTL. KABAR terlibat aktif dalam pembahasan SNI untuk produk HPTL,” katanya.

Saat ini Kementerian Perindustrian tengah menyusun SNI untuk HTP lebih dulu. Menurutnya, standardisasi HTP akan dijadikan sebagai benchmark dalam membahas SNI bagi HPTL.

Dia menegaskan pihaknya siap membantu untuk mendorong standardisasi untuk produk HPTL ke depannya. Dia meminta para pelaku industri juga aktif menyampaikan pendapatnya terkait pembahasan standardisasi HTPL.

“Kami juga sampaikan kepada Kemenperin bahwa kami sangat terbuka untuk dilibatkan dalam pembahasan SNI vape yang dijadwalkan tahun depan,” tandasnya.

KABAR merupakan konseptor dalam pembahasan regulasi dan standarisasi HTP yang ditunjuk Komisi Teknis Tembakau. Koalisi ini baru berdiri sekitar 2 tahun dan bukan anggota Komite Teknis yang dibentuk BSN dan Kemenperin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper