Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani menilai peningkatan serapan alat pelindung diri produksi lokal bisa terjadi tanpa mengubah aturan fasilitasi perpajakan pada barang impor.
Dia menjelaskan, dengan kemampuan produksi saat ini, serapan oleh fasilitas kesehatan untuk alat pelindung diri (APD) yang mencakup masker dan pakaian pelindung diri setidaknya bisa mencapai 80 persen.
Hal ini bisa terus dipacu dengan didukung kebijakan pengadaan alat kesehatan mengingat hampir 90 persen fasilitas kesehatan di dalam negeri merupakan milik pemerintah.
"Jadi selama mekanisme belanja pemerintah untuk alkes memberikan leverage untuk penyerapan produk dalam negeri, untuk impor sebanyak apa pun tetap ada jaminan penyerapan produk lokal," kata Shinta kala dihubungi, Kamis (9/7/2020).
Lebih lanjut, dia menilai perubahan pada kebijakan belanja alat kesehatan yang dilakukan pemerintahlah yang seharusnya menjadi perhatian.
Baca Juga
"Sebetulnya yang lebih esensial untuk diubah adalah kebijakan pembelian oleh pemerintah yang dikendalikan oleh Kemenkes dan LKPP [Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah]," imbuhnya.
Lebih lanjut, Shinta menyebutkan perlunya evaluasi pada ketersediaan dan kebutuhan barang-barang untuk penanganan Covid-19 di dalam negeri. Jika masih ditemui adanya ketimpangan pasokan dan permintaan, pemerintah diharapkan dapat tetap memberi fasilitasi sampai skala produksi di dalam negeri dapat mencukupi.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menyebutkan kapasitas produksi pakaian pelindung medis di Tanah Air bisa menembus 398,6 juta potong. Dengan kebutuhan di dalam negeri sebanyak 8,5 juta potong, maka potensi surplus yang bisa diekspor mencapai 390,1 juta potong.
Potensi serupa pun dimiliki oleh pakaian bedah dan masker. Potensi ekspor pakaian bedah ditaksir mencapai 95 juta potong dengan kapasitas produksi di angka 98,2 juta potong dan kebutuhan nasional berjumlah 3,2 juta potong.
Sementara pada masker bedah, potensi ekspor ditaksir menembus 2,7 miliar potong dengan kapasitas produksi sebanyak 2,8 miliar potong
Di sisi lain, Shinta mengemukakan perlunya mencermati potensi aksi kecurangan yang dilakukan negara pemasok seperti dumping dan subsidi.
"Kalau dumping atau subsidi dilakukan oleh negara pemasok, kita harus tindak tegas melalui mekanisme antidumping dan antisubsidi juga," ujarnya.
Shinta menyebutkan langkah tersebut perlu diambil jika memang terbukti. Tanpa bea masuk tambahan, persaingan dagang antara produk lokal dan impor tetap tidak akan berimbang meski pajak yang dikenakan telah kembali dinormalisasi lewat PMK 83/2020.